Kemenkum Maluku Harmonisasi Ranperda Penyertaan Modal Tirta Waetina

  • 27 Jan 2026 13:26 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buru Selatan tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Waetina. Kegiatan tersebut berlangsung pada 27 Januari 2026 di Ruang Rapat Harmonisasi 1 Kantor Wilayah Kemenkum Maluku, Kota Ambon.

Rapat harmonisasi ini bertujuan memperkuat pondasi ekonomi daerah melalui investasi yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan difokuskan pada substansi regulasi agar memiliki kepastian hukum dan mampu mendukung peningkatan kinerja badan usaha milik daerah.

Agenda rapat dipimpin oleh Perwakilan Perancang dari Kelompok Kerja 2, Agus P. Urilette. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan, diantaranya Bagian Hukum Kabupaten Buru Selatan, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Buru Selatan, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari internal Kemenkum Maluku.

Agus P. Urilette mengatakan kehadiran para pemangku kepentingan dimaksudkan untuk memastikan setiap ketentuan dalam Ranperda memiliki kesesuaian secara yuridis, filosofis, dan sosiologis. Selain itu, harmonisasi dilakukan agar materi muatan Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,” ujarnya.

Kemenkum Maluku lanjutnya, berperan memfasilitasi pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati bahwa naskah akademik dan draf Ranperda tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah pemrakarsa. Pengembalian dilakukan agar dokumen disusun kembali sesuai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan layanan air bersih di Kabupaten Buru Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....