Makam Almarhum Piet Sahertian Akhirnya Pindah ke Karawang

  • 26 Jan 2026 12:08 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon: Setelah melalui perjuangan selama 1,4 tahun, makam almarhum Piet Rudolf Sahertian akhirnya berhasil dipindahkan dari Ambon, Maluku, ke Karawang, Jawa Barat. Proses pemindahan ini menjadi akhir dari perjalanan penuh haru dan keteguhan Mathilda Malaiholo/Sahertian dalam memperjuangan haknya sebagai istri sah dari almarhum.

Pemindahan makam tersebut dilakukan pada 16 Januari 2026, setelah polemik perebutan jezanah almarhum antara Mathilda dan anak kandungnya Elsye Sahertian menemui titik terang.

"Ini bukan soal pemindahan makam semata, tapi bentuk kasih sayang dan tanggungjawab saya sebagai istri sah. Dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat sehingga jenazah almarhum suami saya dapat dipindahkan dari Ambon ke Karawang, Jabar," kata Ibu Mathilda melalui kuasa hukumnya, Al Walid Muhammad dalam rilis persnya, Senin, 26 Januari 2026.

Al Walid Muhammad menjelaskan, perjuangan Ny. Mathilda Malaiholo/Sahertian untuk mengembalikan jenazah suaminya adalah upaya untuk menyatukan cinta dan kasih sayang yang telah dibina selama almarhum masih hidup bersamanya kurang lebih 56 tahun dalam suka maupun duka.

Jenazah bukan merupakan objek harta waris dan bukan juga objek sengketa yang patut untuk diperebutkan. Jenazah suami adalah hak seorang isteri atau dengan kata lain isteri yang paling berhak atas jenazah suaminya. Pengaturan hak isteri terhadap jenazah suaminya telah diatur dengan jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa isteri adalah yang paling berhak atas jenazah suaminya.

Banyak berita yang tidak benar atau kebohongan yang disebarluaskan oleh Elsye Sahertian yang perlu diluruskan menyangkut hubungan ibu Mathilda dengan almarhum suaminya yang sudah bercerai, almarhum memiliki isteri lain selain daripada ibu Mathilda dan hubungan ibu Mathilda dengan Elsye Sahertian adalah hubungan antara ibu tiri dengan anak tiri.

"Fakta sesungguhnya adalah Ibu Mathilda tidak pernah bercerai dengan almarhum suaminya, almarhum tidak pernah menikah lagi atau memiliki isteri lain selain daripada ibu Mathilda dan ibu Mathilda bukan ibu tiri melainkan ibu kandung dari Elsye Sahertian," ujarnya

Dikatakan, sepengetahuan ibu Mathilda dan anak kandung almarhum Alice Sahertian, selama hidup almarhum tidak pernah mengamanatkan atau mewasiatkan kepada siapa pun termasuk Elsye Sahertian bahwa apabila nanti almarhum meninggal dunia jenazahnya harus dimakamkan di tempat pemakaman umum Benteng, kota Ambon-Maluku.

Dari aspek kemanusiaan perilaku seorang anak terhadap seorang ibu kandung harusnya menghormati, menghargai, menyayangi, mengasihi, membantu, merawat, bertutur kata dan berperilaku baik dengan tulus, bukan justru sebaliknya.

Pemindahan jenazah almarhum Piet Rudolf Sahertian dari kota Ambon ke Jakarta telah berproses sejak 27 April 2025 mulai dari pendampingan isteri almarhum dan anaknya Alice Sahertian di Polda Maluku terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/X/2024/SPKT/Polda Maluku, tanggal 15 Oktober 2024 atas nama Pelapor Sdri. Elsye F.A Sahertian dengan tuduhan dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang, pengrusakan, dan menggali, mengambil, memindahkan atau mengangkut jenazah sebagaimana diancam dengan Pasal 170, 406 dan 108 KUHPidana.

Pemindahan jenazah almarhum Piet Rudolf Sahertian dari kota Ambon ke Jakarta ini adalah yang kedua kalinya setelah pemindahan jenazah sebelumnya sempat gagal karena ada perlawanan dari Elsye F.A Sahertian disertai dengan adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/X/2024/SPKT/Polda Maluku, tanggal 15 Oktober 2024 atas nama Pelapor Elsye F.A Sahertian.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/X/2024/SPKT/Polda Maluku, tanggal 15 Oktober 2024 atas nama Pelapor Elsye F.A Sahertian telah dihentikan oleh Polda Maluku melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/423.6/XI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyelidikan tanggal 20 November 2025. Sementara, Laporan Polisi Nomor: LP/B/387/II/2025/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Februari 2025 atas nama Pelapor Ny. Mathilda Sahertian terhadap Elsye F.A Sahertian dan kawan-kawan selaku para Terlapor dan saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan dapat dipastikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada tanggal 13 Oktober 2025 Ny. Mathilda Sahertian melalui Advokatnya telah memberitahukan duduk perkara antara kliennya dengan anak kandungnya Elsye F.A Sahertian dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/181/X/2024/SPKT/Polda Maluku, tanggal 15 Oktober 2024 dan memberitahukan akan memindahkan jenazah almarhum suaminya dari tempat pemakaman umum Benteng, kota Ambon ke tempat pemakaman di Karawang, Jawa Barat dan memohon instansi-instansi yang berwenang menghormati keputusan klien kami dan turut membantu proses pemindahan jenazah karena berdasarkan hukum klien kami yang paling berhak atas jenazah almarhum suaminya.

"Permohonan tersebut kami tujukan kepada Kapolda Maluku yang ditembuskan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon dan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Ambon," ucapnya

Pada tanggal 12 Januari 2026, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Kapolda Maluku, perihal: Permohonan Bantuan Keamanan untuk menggali dan memindahkan jenazah yang direncanakan akan dilaksanakan pada Jumat, tanggal 16 Januari 2026 yang disertai surat izin pengangkatan kerangka jenazah yang diterbitkan di tanggal 16 Januari 2026 oleh Pemerintah Kota Ambon.

Dengan demikian, penggalian dan pemindahan jenazah almarhum Piet Rudolf Sahertian tidak dilakukan secara diam-diam, apalagi dengan tuduhan mencuri jenazah tersebut. Proses pemindahan jenazah dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Ambon, Balai Karantinaan Kesehatan dan Cargo Bandara Pattimura Ambon yang telah menegakkan hukum dengan benar untuk kembali kepada haknya," kata Al Walid menutup obrolannya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....