Maling Kotak Amal Mesjid, Dua Pelajar Diamankan Polisi

  • 05 Sep 2025 21:03 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Dua orang pelajar berinisial LR (20) dan LF (15) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap mencuri kotak amal di Masjid Al-Syukurilah Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jumat (5/9/2025).

Keduanya ditangkap warga yang saat akan melancarkan aksinya pada pukul 00.30 WIT. Penangkapan dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Kawa AIPDA Irfan Murana.

"Iya benar. Ada dua pelajar yang ditahan karena masuk ke dalam mesjid dengan maksud untuk mencuri kotak amal," kata Kapolsek Piru, IPTU Muslim

Menurutnya, dari pengakuan kedua pelaku, keduanya berangkat pada Kamis (4/9/2025) dari Dusun Taman Jaya menuju Dusun Pulau Osi, Desa Eti, dengan maksud menghadiri sebuah acara pernikahan sekaligus pesta joget atau melantai .

Setelah menikmati hiburan hingga sekitar pukul 23.33 WIT, keduanya memutuskan melanjutkan perjalanan ke Desa Kawa dengan niat melakukan pencurian.

Tiba di Desa, keduanya langsung menuju Masjid Al-Syukurilah pada pukul 00.30 WIT. Mereka masuk ke dalam masjid dengan tujuan mencuri uang yang tersimpan di dalam kotak amal.

Namun, aksi tersebut tidak berlangsung lama. Sekitar 20 menit setelah memasuki masjid, gerak-gerik mereka diketahui oleh dua warga setempat, yakni Bayu Balubun dan Indah Balubun.

Kedua saksi mata kemudian berteriak "pencuri", sehingga membuat warga sekitar masjid terbangun. Kejadian itu sontak mengundang perhatian masyarakat Desa Kawa yang tinggal di sekitar masjid. Warga kemudian berinisiatif memanggil Bhabinkamtibmas Desa Kawa, AIPDA Irfan Murana.

Dengan sigap, Bhabinkamtibmas AIPDA Irfan langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku. Untuk menghindari amukan massa, pelaku sementara diamankan di rumahnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 07.20 WIT, AIPDA Irfan membawa keduanya ke Polsek Piru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penyelidikan awal, Kapolsek Piru mengungkapkan fakta mengejutkan. Ternyata aksi pencurian yang dilakukan LR dan LF bukanlah yang pertama kali.

"Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian, tidak hanya di wilayah hukum SBB tetapi juga di Kota Ambon. Bahkan, perbuatan tersebut sudah mereka lakukan sejak tahun 2024 hingga September 2025 ini," ujar IPTU Muslim.

Kapolsek menegaskan bahwa perbuatan kedua remaja tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat Desa Kawa yang cepat tanggap dalam membantu aparat kepolisian mencegah tindak kriminal.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Piru, tim Buser Polres SBB segera menjemput kedua pelaku. Mereka dibawa ke Mapolres SBB untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi akan menggali keterangan lebih dalam terkait jaringan atau kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian yang dilakukan secara berulang tersebut.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius aparat keamanan, mengingat pelaku masih berusia remaja dan berstatus pelajar. Pihak kepolisian mengimbau orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, serta mengingatkan generasi muda agar menjauhi tindakan kriminal yang hanya merugikan diri sendiri maupun masyarakat.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Seram Bagian Barat dapat tetap kondusif. Polisi juga menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum yang rawan terjadinya tindak kriminal

Untuk diketahui, kedua pelaku merupakan siswa SMA Negeri 12 SBB. Pelaku LR merupakan warga Dusun Tanah Merah, Desa Waesala, Kecamatan Waesala, Kabupaten SBB. Sementara rekannya LF tinggal di Dusun Taman Jaya, Desa Piru, Kecamatan Waesala, Kabupaten SBB.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....