Renovasi Rumdis Gubernur Maluku Bukan Masalah Hukum
- 18 Jun 2025 10:58 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Direktur Populi Center Maluku (PCM), Marwan Titaheluw menegaskan bahwa pekerjaan rehab rumah dinas (Rumdis) Gubernur Maluku dengan anggaran mencapai Rp14,5 miliar bukan masalah hukum, atau sesuatu yang perlu dipolemikkan.
Hal itu disampaikan Titaheluw menanggapi adanya kritikan publik terhadap pengerjaan proyek tersebut yang dianggap memakan anggaran yang fantastis.
"Kerusakan di rumdis gubernur, penataan serta pengadaan interior telah dihitung dan diteliti dari aspek legal (hukum) mencakup perencanaan kebutuhan fasilitas kepala daerah. Lantas apa yang salah," kata Marwan Titaheluw dalam press rilis yang diterima RRI Ambon, Rabu (18/06/2025).
Menurutnya, rumdis yang terletak di bilangan Mangga Dua, Kota Ambon ini selama 5 tahun tidak pernah ditempati Gubernur sebelumnya, Murad Ismail.
Murad lebih memilih menjadikan rumah pribadinya di kawasan Wailela, Ambon, sebagai kediaman dinas. Dampaknya, rumdis di Mangga Dua mengalami kerusakan berat.
"Sehingga proses renovasi rumdis gubernur ini menjadi satu keharusan setelah lima tahun tak ditempati," ujarnya
Titaheluw menyatakan, anggaran yang digelontorkan Dinas terkait untuk renovasi, rehab dan penataan rumdis Gubernur Maluku dilakukan sesuai standar fasilitas kepala daerah, bukan atas dasar atau hasrat keinginan personal.
Mestinya, kritik publik mengevaluasi birokrasi lalu yang mengharuskan anggaran daerah yang diduga untuk fasilitas rumah pribadi yang dijadikan sebagai rumah jabatan.
"Kritik yang disampaikan itu paradoks sifatnya. Dulu, waktu gubernur Murad gunakan rumah pribadi dan menelantarkan rumah dinas jabatan yang diatur regulasi tak pernah dikritik. Lalu, kebutuhan kepala daerah dikritik. Seolah ada upaya pelanggaran disitu. Semua anggaran ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan dan analisis hukum," sebutnya
Selain itu, Titaheluw uga menilai kritik DPD KNPI Buru salah alamat, minim data dan terkesan 'tendensius'. Mantan Ketua PMII Cabang Ambon itu menjelaskan jika Gubernur Hendrik telah mengusulkan status jalan Batabual di Kabupaten Buru diupgrade ke Jalan Nasional dan menjadi kewenangan BJJN. Bukan hanya itu, urgensi pembangunan jalan Batabual terkonfirmasi akan dibangun melalui skema anggaran Inpres.
"Jalan Batabual itu jalan sudah masuk jalan nasional atas usulan pa Gub Hendrik Lewerissa, dan juga masuk prioritas jalan yang akan dibangun dengan anggaran Inpres. Kebijakan pembangunan jalan di daerah Buru melalui kebijakan Kementerian lewat BPJN," urai Titaheluw
Baginya, kompleksitas pembangunan membutuhkan kebijakan terukur, dan kemampuan melobi ke Jakarta. Dalam peningkatan publik service (pelayanan publik), sejumlah agenda strategis peningkatan pembangunan dan ekonomi rakyat telah dikoordikasikan ke ousat, dan respons positif diberikan, termasuk jalan Batabual, skema berkelanjutan peningkatan ekonomi di Buru.
"Jangan menyimpulkan, harus terus menguprgade data kebijakan pemerintah daerah. Jalan Batabual itu bukan hanya kepentingan Buru, tapi kepentingan peningkatan ekonomi Maluku. Dan telah diperjuangkan dan informasi kami, telah diakomodir," tukas Titaheluw
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....