Diiringi Derai Air Mata Eksekusi Puluhan Rumah Warga Batu Merah

  • 31 Jan 2023 17:01 WIB
  •  Ambon

KBRN, AMBON : Sejak pagi tadi, proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon atas puluhan bangunan rumah milik warga RT 01/RW 11 di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku masih terus berjalan. Alat berat eksavator yang digunakan untuk membongkar rumah-rumah tersebut terlihat menakutkan. Warga pun hanya pasrah menetaskan air mata mengiringi proses eksekusi tersebut.

500 personel gabungan TNI-Polri berjajarang memagari lokasi eksekusi tersebut. Warga pun tak berkutik. Hanya bisa menonton, diam dengan air mata. Air mata mereka sempat di luapkan ke pihak Pengadilan dan aparat Kepolisian. Namun, dua lembaga hukum itu hanya bisa diam dan tegas menjalankan misi eksekusi mereka tanpa mengiraukan protes air marta warga tersebut.

Salah satu warga yang tinggalnya di kawasan eksekusi, Muhammad Sahal Key mengekspresikan kekecewaannya ke Pengadilan. Ia begitu tegas berharap eksekusi atas permohonan eksekusi, Patria Hanok Pieters dapat dibatalkan.

"Putusan Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb, dari Pengadilan Negeri Ambon tu cacat prosedur. Kita punya kuasa hukum mau ungkap kebenaran dibilang sudah mati. Ucapan seorang saksi ahli waris itu dituangkan dalam putusan," teriak Sahal Key dengan lantang di depan Polisi dan Pengadilan dalam ekisekusi yang berlangsung, Selasa (31/1/2023).

“Kasihan orang sudah bayar ratusan juta rupiah lewat ahli waris Patria H. Pieters kemudian digugat lalu digusur. Kasihan bagi kalian uang itu mungkin kecil tapi bagi kami orang miskin, kasihan besar,” keluhnya sedih.

Seorang perempuan terlihat menghadang Eksavator dihadang Polisi, Foto : Nelson
Seorang perempuan terlihat menghadang Eksavator dihadang Polisi, Foto : Nelson

Ia mengaku, saat jalanya persidangan terlihat timpang tanpa dalam mempertimbangkan berbagai aspek. "Seorang warga bernama Ibu Onco membayar lunas di Patria H Pieters malah digugat dan digusur. Masa ini tidak dipertimbangkan. Hampir 300 juta yang sudah dibayarkan. Inipun patut pertimbangan. Itu pengadilan macam apa? Ini Republiik apa,” teriaknya tegas.

Sementara Kuasa hukum pemohon eksekusi, Helmy Sulilatu mengaku, terdapat 40 rumah bangunan warga yang dieksekusi hari ini. Termasuk, RM Arema yang tepatnya didepan jalan lokasi eksekusi tersebut.

Diakuinya, di tahun 2015, kliennya (Patria Hanok Pieters) pernah melakukan mediasi dengan warga terdampak eksekusi, dan terdapat kesepakatan pembayaran. Saat itu, kliennya masih di dampingi pengacara, Mutaqin Weno. “Namun kesepkatan itu hingga perkara ini didaftarkan di 2019 tidak ada penyelesaian dari kesepakatan itu,” katanya.

“Nah, kemudian ada beberapa warga yang memberikan uang kepada Mutakim Weno, kuasa hukum yang awal dari klien kami. Tetapi perkara perlawanan menghadirkan Mutakim Weno sebagai saksi, kami tanyakan kepadanya dari bukti yang dibayarkan warga, ini dari bukti-bukti yang dibayarkan warga apakah ada yang diterima klien kami atau tidak? Dia bilang pernah menyerahkan tapi dia tidak mmpu membuktikan pembayaran atau menunjukn bukti transfer kepada klien kami. Soal berapa banyak, itu klien kami tidak tau. Karena tidak pernah menerima uang pembayaran itu. Karena sejak 2015-2019 yang melakukan gugatan itu, mereka beradalih itu kalau mereka sudah bayar,” tambahnya menutup.

Sementara Kapolresta Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora mengaku dalam eksekusi itu, pihaknya menurunkan 500 personel gabungan TNI-Polri untuk mengamankan jalannya eksekusi.

“Saya libatkan TNI-Polri. Jadi begini, saya akan memberatkan pada tugas pokok Polisi dalam melakukan pengamanan. Jadi proses eksekusi itu dilakukan oleh pengadilan, jadi kita ada untuk amankan,” tutupnya.

Diketahui, eksekusi lahan seluas 6.847 M persegi itu sempat di batalkan lantaran adanya penolakan dari warga setempat. Selanjutnya eksekusi kembali dilakukan berdasarkan surat nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 maka eksekusi kembali dilanjutkan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....