Bodewin Wattimena Ingatkan CPNS Tidak Ajukan Mutasi Sebelum 10 Tahun
- 16 Apr 2025 11:07 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemerintah Kota Ambon diingatkan untuk tidak mengajukan pindah/mutasi instansi sebelum 10 tahun, sejak diangkat menjadi CPNS sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Walikota Ambon Bodewin Wattimena, kendati dari 941 CPNS yang lolos di lingkup Pemkot Ambon, sebagiannya berasal dari provinsi lain.
“Ini menjadi perhatian dan jangan berpikir soal pindah karena waktunya 10 tahun mengabdi dulu,” tegas Wattimena dalam rapat koordinasi persiapan pengangkatan CPNS Lingkup Pemkot Ambon Tahun 2025, bertempat Aula Lantai II MCM, Kota Ambon, Rabu (16/4/2025)
Dikatakan, ratusan CPNS lingkup Pemkot Ambon yang sementara ada dalam proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) diharapkan memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi sebagai landasan sikap dan perilaku, untuk nantinya mengabdi kepada kota berjuluk manise ini dan bekerja bagi kepentingan rakyat.
“Pemkot tidak akan mentolerir sikap ASN yang melanggar aturan, sebaliknya harus bekerja sesuai tupoksi,” ujarnya.
Ditambahkan, pengangkatan CPNS akan dilakukan per 1 Juni 2025, dan semua yang lulus bisa bekerja sebagai CPNS Kota Ambon sambil berproses untuk pengangkatan 100 persen sebagai PNS.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....