Fenomena 'Mokel' di Bulan Ramadhan

  • 08 Mar 2026 18:06 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Fenomena “mokel” atau sengaja membatalkan puasa sebelum waktunya masih kerap terjadi di tengah masyarakat saat bulan Ramadhan. Dalam pandangan hukum Islam, tindakan mokel ini termasuk perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan kewajiban menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Puasa Ramadhan sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Secara bahasa, mokel sering digunakan di masyarakat untuk menyebut seseorang yang diam-diam makan atau minum saat sedang berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat.

Dalam hukum Islam, perbuatan ini dianggap sebagai pembatal puasa yang dilakukan dengan sengaja. Jika seseorang dengan sadar membatalkan puasanya tanpa uzur syar’i seperti sakit maka ia telah meninggalkan kewajiban yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Para ulama menjelaskan bahwa orang yang mokel atau sengaja membatalkan puasa wajib mengganti puasanya di hari lain setelah Ramadhan. Selain itu, perbuatan tersebut juga termasuk dosa besar karena melanggar perintah Allah. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga melatih kejujuran, kesabaran, dan pengendalian diri selama menjalankan ibadah di bulan suci.

Dalam beberapa kondisi tertentu, Islam memang memberikan keringanan untuk tidak berpuasa, seperti bagi orang sakit, musafir, ibu hamil, atau orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa. Namun jika seseorang tidak termasuk dalam kategori tersebut lalu dengan sengaja mokel, maka tidak ada keringanan baginya selain mengganti puasa dan bertaubat kepada Allah SWT.

Para tokoh agama juga mengingatkan bahwa kebiasaan mokel dapat merusak nilai spiritual dari ibadah puasa. Ramadhan seharusnya menjadi momentum bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan dan memperbaiki diri. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk menjaga komitmen dalam menjalankan puasa dengan penuh keikhlasan dan kesadaran.

Melalui pemahaman hukum Islam ini, masyarakat diharapkan dapat lebih menghargai dan menjaga kesucian ibadah puasa Ramadhan. Dengan menahan diri dari perbuatan yang membatalkan puasa serta memperbanyak amal ibadah, umat Islam dapat meraih hikmah dan keberkahan yang terkandung dalam bulan suci Ramadhan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....