Ini Jam Kerja Pemprov Maluku Selama Ramadan 1447 H

  • 18 Feb 2026 17:13 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon : Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini berdasarkan hasil Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Hotel Borobudur, Selasa 17 Frbruari 2026.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/371 tentang penetapan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M di lingkungan Pemprov Maluku.

Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN diatur sebagai berikut, Untuk kategori umum, hari Senin sampai Kamis masuk kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.00 WIT. Khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIT dengan waktu istirahat pukul 12.30 hingga 13.30 WIT.

Sementara itu, bagi guru SMA, SMK, dan SLB, jam kerja disesuaikan dengan ketentuan sekolah masing-masing, dengan rentang waktu masuk mulai pukul 08.00 atau 09.30 WIT dan selesai antara pukul 13.30 hingga 16.00 WIT, sesuai pembagian hari kerja yang telah ditetapkan.

Selain itu, selama bulan puasa, apel pagi ditiadakan. Kepala perangkat daerah diminta memastikan target dan sasaran kinerja tetap tercapai serta pelayanan publik tetap berjalan optimal di unit kerja masing-masing.

Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai 19 Februari hingga 17 Maret 2026. Pemerintah Provinsi Maluku berharap penyesuaian waktu kerja ini dapat mendukung kelancaran ibadah puasa sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....