MK Putuskan Sengketa Pilkada Aru & MBD Disetop
- 04 Feb 2025 18:17 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Selasa (04/02/2025).
Sidang dismissal yang menentukan mana saja perkara yang akan berlanjut ke tahap mbuktian dan pemeriksaan para saksi, dan mana yang dihentikan.
Khusus untuk kabupaten/kota di Maluku, terdapat perkara dari tiga daerah yang akan diputuskan dalam sidang dismissal, diantaranya Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Lantas apa saja isi amar putusan untuk tiga kabupaten/kota tersebut? Anggota KPU Maluku, Syarif Mahulauw mengatakan, hingga kini, hanya baru dua kabupaten yang telah diputuskan, yakni Kabupaten Aru dan MBD.
"Amar putusan untuk perkara PHPU kabupaten Aru dan MBD adalah ditolak atau tidak dapat diterima," kata Mahulauw dihubungi via seluler.
Menurutnya, amarnya tidak dapat diterima karena masih berkaitan formil permohonan. " Nanti baru saya update lagi. Karena untuk Kabupaten Tanimbar baru akan diputuskan sebentar malam," tukasnya
Sekadar tahu, dari 304 perkara sengketa Pilkada yang teregistrasi di MK, 11 diantaranya merupakan gugatan yang berasal dari sembilan daerah di Maluku.
Gugatan pertama diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru, Temy Oersipuny - Hady Djumaidy.
Kemudian, Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa - Liliane Aitonam. Disusul Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa - Hemfri Lesnussa.
Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut - Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa - Hendrikus Serin. Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan - Hengky Ricardo A. Pelata.
Pasangan Rohani Vanath - Madja Rumatiga, juga mengajukan permohoan PHP Pilkada Seram Bagian Timur (SBT). Selain SBT, penetapan hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan-Harjo Danto.
Lalu, paslon Mohamad Tadi Salampessy - Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan - Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....