Caplok Pemukiman Adat, Pemprov Maluku Minta Ukur Ulang Tapal Batas TN Manusela
- 16 Sep 2026 08:48 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemprov Maluku menuntut rekonstruksi dan penataan ulang tapal batas Taman Nasional (TN) Manusela di Pulau Seram. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menilai penetapan batas kawasan konservasi oleh pemerintah pusat merangsek masuk pemukiman dan mempersempit ruang hidup masyarakat adat.
Sebelumnya, warga pedalaman telah memprotes pemasangan pal batas oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) bersama Balai TN Manusela terlalu dekat dengan wilayah kelola warga, bahkan hanya berjarak 500 meter dari pemukiman di desa tertentu seperti Negeri Maraina. Hal ini memicu konflik agraria karena mengabaikan eksistensi masyarakat adat yang telah mendiami dan menjaga hutan Seram Utara secara turun-temurun.
Ketidakjelasan penetapan zona konservasi ini berdampak pada kriminalisasi aktivitas ekonomi tradisional warga, seperti berkebun, berburu, dan memanen sagu. Tak hanya itu, aturan ketat zonasi taman nasional juga menghambat pembangunan fasilitas dasar seperti akses jalan, sarana kesehatan, dan sekolah di desa-desa penyangga pedalaman.
Di hadapan Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Hendrik menegaskan pentingnya mengambil pendekatan yang seimbang antara kelestarian alam dan kesejahteraan warga lokal. Menurutnya, pemenuhan hak-hak dasar manusia tidak boleh dikorbankan semata-mata demi kepentingan ekosentrisme.
Sebagai solusi meredam eskalasi konflik, Pemprov Maluku bersama Komisi III DPRD Maluku mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pengukuran ulang batas kawasan secara partisipatif, serta memberikan akses kelola legal bagi masyarakat adat melalui skema perhutanan sosial atau zonasi khusus.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....