Kemenkum Tegaskan Status Kewarganegaraan 88 Anak PMI di Malaysia
- 07 Sep 2026 10:56 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID,Ambon-Pemerintah Indonesia memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia sebagai langkah memberikan kepastian hukum dan membuka akses terhadap hak-hak mereka sebagai warga negara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari kolaborasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa penegasan status kewarganegaraan dilakukan di empat wilayah, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru. Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan anak-anak PMI memperoleh kepastian hukum atas status kewarganegaraannya.
“ Prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman.
Menurutnya, status kewarganegaraan tidak sekadar persoalan administrasi. Kepastian tersebut menjadi dasar bagi anak-anak PMI untuk memperoleh berbagai hak, termasuk pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.
“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” katanya.
Penguatan perlindungan bagi WNI dan PMI di Malaysia juga dilakukan melalui dialog PASTI ADA SOLUSI yang menghadirkan pemerintah secara langsung di tengah masyarakat Indonesia di luar negeri. Sekitar 300 PMI mengikuti dialog di Kantor KBRI Kuala Lumpur untuk menyampaikan persoalan, pengaduan, dan kebutuhan pelayanan kepada pemerintah.
Melalui forum tersebut, pemerintah membuka ruang penyelesaian persoalan secara kolaboratif dengan melibatkan kementerian terkait. Masyarakat juga diberikan kesempatan menyampaikan persoalan melalui layanan daring yang disediakan Kementerian Hukum.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah harus hadir memberikan solusi nyata bagi masyarakat Indonesia di mana pun berada. Sinergi lintas kementerian terus diperkuat untuk memastikan pelayanan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi WNI dan PMI dapat berjalan secara optimal.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada,” tegasnya.
Penegasan status kewarganegaraan anak-anak PMI sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan warga negara merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lintas negara. Pemerintah memastikan persoalan administrasi dan status kewarganegaraan tidak menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh hak dan masa depan yang lebih baik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....