Boy Kritik Penyeragaman Tata Kelola Desa, Dorong Pengakuan Entitas Adat

  • 01 Sep 2026 15:43 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komite I DPD RI asal Maluku, H. Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., M.Si., atau Boy Latuconsina, mengkritik kecenderungan negara menyeragamkan struktur tata kelola desa tanpa mempertimbangkan keragaman sejarah dan karakter masyarakat di berbagai daerah.

Hal itu disampaikan Boy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPD RI terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, implementasi regulasi desa saat ini masih terjebak pada praktik governmentality, ketika kekuasaan negara digunakan untuk mendorong penyeragaman instrumen birokrasi hingga ke tingkat masyarakat.

Padahal, kata dia, konstitusi melalui Pasal 18A dan Pasal 18B UUD 1945 telah memberikan ruang bagi pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Boy menilai desa di Maluku, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Banten hingga Kalimantan memiliki sejarah, struktur sosial, serta karakter kultural yang berbeda-beda. Karena itu, penyeragaman struktur pemerintahan desa secara kaku berpotensi mengabaikan kebinekaan yang menjadi karakter bangsa Indonesia.

"Negara seharusnya hadir memberikan instrumen operasional, bukan membakukan tata kelola yang justru berpotensi mematikan kearifan lokal," tegasnya.

Di hadapan sejumlah narasumber pakar, Prof. Dr. Irfan Ridwan Maksum, Prof. Dr. Chanif Nurcholis, M.Si., dan Dr. Hernadi Affandi, S.H., LL.M., Boy juga mengajak kalangan akademisi untuk ikut mengoreksi dan memberikan gagasan terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Ia mengibaratkan para akademisi sebagai "ahli kitab" masa kini yang memiliki tanggung jawab moral dan keilmuan untuk ikut memperbaiki struktur kenegaraan.

Menurutnya, jutaan masyarakat di berbagai pelosok Indonesia menanti gagasan para ilmuwan agar keberagaman karakter desa dapat kembali diakomodasi dalam regulasi pemerintah pusat.

Boy juga menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, ia menekankan pentingnya peran akademisi dan DPD RI sebagai jembatan informasi antara masyarakat di daerah dan pemerintah pusat.

Dengan demikian, dinamika sosial dan kultural di pelosok Nusantara dapat terdengar serta dipahami secara utuh oleh pemerintah, sehingga nasionalisme Indonesia tidak hanya dibangun melalui keseragaman, tetapi juga melalui penghargaan terhadap kekayaan budaya dan sejarah setiap daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....