Pemprov Maluku Dukung Percepatan Standar Layanan Insinyur di Daerah
- 04 Agt 2026 18:31 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Sadali Ie menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk mendukung percepatan implementasi profesi keinsinyuran, termasuk penerapan standar layanan insinyur di daerah. Hal itu disampaikannya saat menjadi keynote speaker pada Konvensi Nasional Badan Kejuruan Teknik Kehutanan (BKT HUT) Persatuan Insinyur Indonesia (PII) ke-III di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Sadali mengatakan dukungan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019. Menurutnya, penerapan standar layanan insinyur akan memberikan kepastian dalam pelayanan profesi sekaligus meningkatkan kualitas pembangunan di daerah.
"Sebagai pemerintah daerah, kami mendukung penuh percepatan implementasi profesi keinsinyuran, termasuk terwujudnya standar layanan insinyur di daerah. Hal ini penting agar amanat Undang-Undang Keinsinyuran dan PP Nomor 25 Tahun 2019 dapat berjalan secara efektif," ujar Sadali.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan regulasi tersebut berjalan optimal melalui penguatan tata kelola dan dukungan terhadap profesi insinyur di berbagai sektor pembangunan.
Konvensi Nasional BKT HUT PII ke-III diikuti perwakilan Kementerian Kehutanan, pengurus PII, organisasi rimbawan, akademisi, serta praktisi kehutanan dari berbagai daerah di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....