Kontrol BPJS Kini Wajib Sesuai Jadwal, Datang Lebih Awal Tak Dilayani

  • 30 Jun 2026 10:35 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Peserta BPJS Kesehatan kini perlu lebih memperhatikan jadwal kontrol sebelum datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Mulai 1 Juni 2026, pasien diwajibkan menjalani kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol agar dapat memperoleh pelayanan.

Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram Dokter Edukasi (@dokter.edukasi) dan RSUP Dr. Sardjito (@sardjito_official). Aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban pelayanan sekaligus mengurangi antrean pasien di fasilitas kesehatan.

Surat kontrol merupakan dokumen yang diberikan oleh dokter atau fasilitas kesehatan kepada pasien sebagai penanda jadwal kunjungan lanjutan. Di dalamnya tercantum tanggal kontrol, poli tujuan, serta nama dokter yang akan menangani pasien pada kunjungan berikutnya.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pasien BPJS yang datang sebelum tanggal yang tertera pada surat kontrol tidak akan mendapatkan pelayanan. Sementara itu, pasien yang datang melewati jadwal masih berkesempatan memperoleh layanan dengan melakukan reservasi secara daring paling lambat satu hari sebelum kunjungan atau H-1.

Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pasien yang mengalami kondisi darurat. Dalam situasi kegawatdaruratan, peserta BPJS tetap dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis tanpa harus menunggu jadwal kontrol.

Datang di luar jadwal yang telah ditentukan juga berpotensi memengaruhi proses pelayanan. Pasien dapat diminta menjadwalkan ulang kunjungan sesuai ketersediaan layanan, menjalani verifikasi ulang dokumen, hingga memperoleh nomor antrean yang berbeda dari sebelumnya.

Agar proses kontrol berjalan lancar, peserta BPJS Kesehatan disarankan membawa sejumlah dokumen penting, yakni kartu JKN atau BPJS Kesehatan, baik dalam bentuk fisik maupun digital melalui aplikasi Mobile JKN, kartu tanda penduduk (KTP), surat kontrol, serta nomor antrean apabila telah melakukan pendaftaran sebelumnya. Dalam kondisi tertentu, rumah sakit juga dapat meminta surat rujukan atau dokumen pendukung lainnya sesuai kebijakan masing-masing.

Selain menyiapkan dokumen, peserta juga dianjurkan memeriksa kembali jadwal kontrol sebelum berangkat ke rumah sakit. Informasi mengenai antrean dan jadwal pelayanan dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN maupun kanal resmi rumah sakit yang dituju. Apabila masih terdapat pertanyaan mengenai persyaratan atau jadwal pelayanan, pasien sebaiknya menghubungi fasilitas kesehatan terlebih dahulu.

Dengan mematuhi jadwal yang tertera pada surat kontrol dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, proses pelayanan BPJS Kesehatan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, cepat, dan efisien bagi seluruh peserta.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....