RUU Daerah Kepulauan Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2026
- 22 Apr 2026 23:46 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Jakarta - Harapan masyarakat di wilayah kepulauan untuk memiliki payung hukum yang kuat kini semakin nyata. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan resmi ditetapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sebagai usulan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Keputusan strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI, Jakarta, pada Rabu. 22 April 2026. Rapat tersebut dihadiri Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan guna mengawal percepatan regulasi tersebut.
Proses legislasi ini dipastikan akan berjalan lebih cepat menyusul terbitnya Surat Presiden Nomor R-01/Pres/01/2026. Melalui surat tersebut, Presiden telah menunjuk wakil pemerintah untuk melakukan pembahasan secara tripartit bersama DPR RI dan DPD RI dalam waktu dekat.
Gubernur Hendrik menegaskan, masuknya RUU ini ke daftar prioritas merupakan langkah besar bagi keadilan pembangunan di wilayah kepulauan. Selama ini, regulasi yang ada dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi karakteristik unik wilayah yang didominasi oleh perairan tersebut.
Dengan masuknya RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2026, peluang lahirnya kebijakan anggaran dan pembangunan yang berpihak pada provinsi kepulauan kini terbuka lebar. Hal ini diharapkan dapat memperkecil kesenjangan infrastruktur dan ekonomi antara wilayah kepulauan dengan wilayah daratan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....