Tiga Putusan MK yang Mengubah Hidup Perempuan Indonesia
- 31 Mar 2026 20:37 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Mahkamah Konstitusi (MK) telah melahirkan sejumlah putusan penting yang memperkuat perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia. Mulai dari urusan rumah tangga hingga kursi parlemen, berikut tiga putusan yang jadi tonggak kesetaraan gender yang dikutip dari laman media sosial Mahkamah Konstitusi.
1. Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Kapan Saja
Lewat Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, MK mengubah aturan soal perjanjian perkawinan. Dulu hanya bisa dibuat sebelum nikah, kini suami-istri bisa membuatnya kapan saja selama pernikahan masih berlangsung. Artinya, perempuan punya perlindungan hukum lebih kuat untuk mengatur hak dan hartanya dalam rumah tangga.
2. Usia Nikah Perempuan Disamakan Jadi 19 Tahun
Dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017, MK menilai perbedaan batas usia nikah (19 tahun untuk laki-laki, 16 tahun untuk perempuan) sebagai bentuk diskriminasi. Putusan ini menyamakan usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, melindungi anak perempuan dari risiko perkawinan dini.
3. Kuota 30 Persen Perempuan di Pimpinan DPR
Terbaru, Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 mewajibkan setiap alat kelengkapan Dewan (komisi, badan musyawarah, dll) memiliki pimpinan perempuan paling sedikit 30 persen. Putusan ini memastikan suara perempuan hadir dalam setiap pengambilan keputusan di parlemen.
Perempuan bukan lagi sekadar objek perlindungan, melainkan subjek yang berhak menentukan masa depannya. Hukum terus bergerak menuju keadilan yang lebih setara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....