Pemerintah Tegaskan Akomodasi tanpa Izin Siap Dihapus dari OTA per 1 April 2026

  • 29 Mar 2026 20:45 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengambil langkah lebih serius dalam menata akomodasi sektor pariwisata nasional. Setelah melalui tahap koordinasi, kini implementasi kebijakan memasuki fase yang lebih tegas, terutama yang menyasar platform Online Travel Agent (OTA).

Berdasarkan unggahan resmi di akun media sosial Kemenpar, pemerintah telah menetapkan tenggat waktu terakhir bagi seluruh penyedia akomodasi untuk melengkapi perizinan usaha mereka. Batas waktu yang diberikan adalah 31 Maret 2026.

"Melalui koordinasi dengan platform OTA, pemerintah mendorong agar seluruh akomodasi yang dipasarkan telah memiliki perizinan sesuai ketentuan," demikian bunyi pernyataan dalam unggahan tersebut.

Seluruh pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan hingga batas waktu yang ditentukan akan menghadapi konsekuensi nyata. Mulai 1 April 2026, Kemenpar bersama platform OTA akan melakukan delisting bertahap terhadap akomodasi-akomodasi yang belum memiliki izin resmi.

Penghapusan daftar dari platform digital ini akan berlangsung sampai pelaku usaha yang bersangkutan melengkapi semua persyaratan perizinannya. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya kolektif untuk memastikan pertumbuhan pariwisata Indonesia yang berkelanjutan.

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan ganda memberikan perlindungan lebih baik bagi wisatawan sekaligus menciptakan kepastian usaha bagi pelaku akomodasi yang sudah mengantongi izin.

Kemenpar mengajak seluruh pemangku kepentingan di industri pariwisata untuk mendukung kebijakan ini demi ekosistem pariwisata yang lebih sehat, tertib, dan kompetitif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....