KPU Diminta Validasi Data Coklit di Kasuari

  • 21 Jul 2024 10:38 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan validasi terhadap Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Dusun Kasuari, Negeri Assilulu, Kecamatan Leihitu, Malteng.

Permintaan itu menyusul 37 warga Kasuari yang sebelumnya ditemukan terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten SBB namun sudah dilakukan pencoklitan oleh Pantarlih Kabupaten Malteng.

"Informasi terakhir, 37 warga di Kasuari telah dicoklit oleh Pantarlih Malteng. Nah, kita minta KPU ke wilayah ini untuk memastikan hal itu. Supaya jangan lagi terjadi masalah disaat Pilkada 2024 berlangsung," kata Ketua Bawaslu Maluku, Subaur di Ambon, Minggu (21/07/2024).

Menurutnya, jika seseorang didatangi untuk dicoklit, berarti orang yang bersangkutan memiliki e-KTP maupun KK.

Sementara dari temuan Bawaslu, 37 warga Dusun Kasuari tersebut memiliki e-KTP SBB dan terdaftar sebagai pemilih di kabupaten bertajuk Saka Mese Nusa itu.

"Kalau kita Bawaslu, dia mau terdaftar di kabupaten apa saja itu tidak masalah, yang penting bisa berikan hak pilih. Tapi ini soal kewilayahan yang dikhawatirkan memicu hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari," ujarnya

Dikatakan, tidak menjadi soal apabila mereka yang dicoklit benar-benar memiliki e-KTP maupun KK. Tapi kalau itu dimanipulasi, maka akan ada sanksi pidana.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pidana penyusunan daftar pemilih, yang menyebutkan;

"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 12 juta rupiah"

Dan Pasal 177A UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama, ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya.

Sebelumnya diberitakan, kendati tinggal di wilayah administratif Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), nama puluhan warga Dusun Kasuari, Negeri Assilulu, Kecamatan Leihitu, Malteng, masih terdaftar sebagai pemilih Pemilu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Temuan ini diperoleh setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malteng, anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman dan Panwaslu Leihitu melakukan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) di Dusun Kasuari dan Lauma, Jumat (12/07/2024).

"Ini yang kami temukan saat melakukan pengawasan tahapan coklit. Ternyata ada 35 warga Kasuari yang masih terdaftar sebagai warga Kabupaten SBB," kata Kordiv Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malteng, Siti Nur Malawat

Menurutnya, untuk menjaga jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan bersama saat Pilkada serentak 2024 berlangsung, pihaknya akan mengkomunikasikan masalah ini dengan Bawaslu Kabupaten SBB.

"Nanti juga akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) baik dari Malteng maupun SBB untuk membahas terkait masalah ini," jelasnya

Sementara itu, anggota Bawaslu Maluku, Astuti Usman mengaku, persoalan warga Kasuari yang terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten SBB, bukan hal baru.

Masalah ini sudah ditemui saat Pemilu 14 Ferbuari 2024 lalu. Yang mana ada sebanyak 75 warga Dusun Kasuari yang terdaftar sebagai pemilih di SBB.

Oleh karena itu, jelang Pilkada serentak 2024, Bawaslu Maluku, Bawaslu Malteng, Panwaslu dan PPK Leihitu mengunjungi langsung Dusun Kasuari untuk memastikan jangan lagi ada persoalan seperti Pemilu lalu.

"Namun persoalan itu masih ada. Meskipun dari yang awalnya 75 pemilih turun menjadi 35 pemilih, tapi itu masalah yang nantinya akan kita bahas lagi," kata Astuti

Kordiv Penindakan Data dan Informasi Bawaslu Maluku itu meminta perhatian serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malteng maupun SBB untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Karena ada warga yang memiliki dua KTP dan juga KK. Makanya sangat dibutuhkan perhatian serius Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini," harap Astuti

Diketshui, jumlah pemilih Kasuari yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 448 pemilih dan Dusun Lauma sebanyak 244 pemilih.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....