Penderita Epilepsi Bisa Menikah dan Punya Keturunan 

  • 19 Agt 2024 17:44 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon : Penderita epilepsi bisa menikah dan memiliki keturunan, orang tua dengan epilepsi tidak berarti akan memiliki keturunan yang menderita epilepsi juga.

"Ada penelitian dari Lennox dan Schwade (1951) serta peneliti lainnya yang berpendapat bahwa faktor genetik epilepsi tidak signifikan," tutur spesialis saraf dr. Semuel A. Wagiu, Sp.N di RSUD dr. M. Haulussy Ambon kepada RRI, Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut dokter Semuel menyoroti terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), Kepolisian Indonesia sampai saat ini belum mengatur hal ini dalam undang-undang lalu lintas. Sementara di Inggris, penderita epilepsi bisa berkendara bila telah tujuh tahun bebas serangan, sedangkan di Amerika Serikat setelah dua tahun. Bahkan ada negara lain yang secara tegas melarang penderita epilepsi untuk berkendara.

Hal lain juga seperti seperti di segi hukum pidana. Suatu perbuatan yang masuk tindak pidana jika dilakukan dengan sadar secara psikis dan memiliki kebebasan menentukan kehendak. Kecuali, adanya gerakan badan yang tidak dikehendaki, gerak refleks, semua gerakan jasmaniah (fisik) yang dilakukan dalam keadaan tidak sadar, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mengalami kelainan jiwa.

Jika dilihat dari segi hukum, hal ini juga sesuai dengan Pasal 44 KUHP ayat 1, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

"Terganggu karena penyakit yang dimaksud oleh Pasal 44 KUHP ayat 1, salah satunya adalah penderita epilepsi" tegas Dokter Semuel.

Dokter Semuel mengatakan, pada sisi pekerjaan pun penderita epilepsi harus memperhatikan hal-hal penting karena salah satu pemicu epilepsi ialah kelelahan. Disarankan penderita epilepsi untuk menghindari beberapa pekerjaan yang bisa berisiko mengancam nyawa penderita bila terjadi bangkitan kejang ditempat kerja, pekerjaan tersebut seperti :

  • Bekerja dekat tempat berair, misalnya sebagai nelayan.
  • Dekat dengan arus tegangan listrik, seperti pada bagian instalasi listrik.
  • Berada di tempat yang tinggi, seperti pemanjat pohon.

Sementara di dunia pendidikan, penderita epilepsi bisa bersekolah seperti orang pada umumnya, akan tetapi ada hal penting yang harus diperhatikan, yaitu :

  • Jarak sekolah dari rumah tidak terlalu jauh.
  • Orang tua perlu menginformasikan kepada guru di sekolah terkait kondisi epilepsi yang diderita.
  • Edukasi bagi pihak sekolah terkait penanganan jika terjadi bangkitan kejang pada penderita epilepsi di sekolah.
  • Meluruskan stigma yang salah terkait epilepsi. Contohnya "buih" dari penderita epilepsi dapat menular dan epilepsi adalah penyakit kutukan.

Pastikan untuk berkonsultasi ke dokter jika memiliki anggota keluarga atau merupakan pribadi yang menderita epilepsi agar bisa mendapatkan informasi atau pemahaman penting yang perlu diketahui.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....