BPOM Perketat Batas Migrasi BPA Jadi 0,05 mg/kg, Penerapan Bertahap hingga 2031

  • 16 Sep 2026 23:54 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menetapkan aturan baru mengenai pengetatan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) pada kemasan pangan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Melalui aturan tersebut, batas migrasi BPA kini dipatok sebesar 0,05 miligram per kilogram (mg/kg).

Angka baru ini tercatat 12 kali lebih rendah jika dibandingkan dengan standar pada regulasi sebelumnya yang berada di angka 0,6 mg/kg. Pengetatan ini diberlakukan guna memastikan perlindungan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat dari paparan zat kimia berbahaya pada wadah makanan dan minuman.

Dalam implementasinya, BPOM menyiapkan skema penerapannya secara bertahap dalam jangka waktu hingga lima tahun atau sampai 1 Juli 2031. Penahapan ini disusun setelah BPOM menerima berbagai masukan dari pemangku kepentingan dan pelaku usaha dalam konsultasi publik. Langkah ini diambil guna memberikan ruang penyesuaian bagi industri tanpa mengabaikan aspek keamanan konsumen.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa skema masa transisi tersebut tidak mengubah standar batas maksimal migrasi BPA yang sudah ditetapkan. Ketentuan teknis mengenai masa transisi ini nantinya akan diatur tersendiri melalui Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan.

Respons juga datang dari lembaga perlindungan konsumen, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Pengurus Harian YLKI Rafika Zulfa menyampaikan bahwa masa transisi lima tahun harus dimanfaatkan secara efektif oleh pelaku industri untuk memperbarui teknologi produksi, bahan kemasan, serta kesiapan pengujian laboratorium. YLKI bahkan mendorong agar pengetatan ini diterapkan lebih cepat jika industri sudah siap sebelum 2031.

Pandangan senada diungkapkan oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok. Ia menekankan bahwa masa penyesuaian ini tidak boleh dijadikan alasan oleh para pelaku usaha untuk menunda pemenuhan standar keamanan, sebab keselamatan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama.

Langkah pengetatan yang dilakukan Indonesia ini sejalan dengan tren regulasi global, seperti di Uni Eropa yang telah membatasi hingga melarang penggunaan BPA pada produk kontak pangan. Kebijakan internasional tersebut juga menerapkan masa transisi bagi produk penggunaan berulang (repeat-use) guna memastikan kelancaran pasokan dan keamanan pasar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....