RAPBN 2027 Dorong Kemandirian Industri Kesehatan Indonesia
- 22 Agt 2026 13:05 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah menempatkan sektor kesehatan sebagai salah satu prioritas nasional dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian industri kesehatan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Dalam rencana tersebut, pemerintah akan melakukan revitalisasi 10.000 Puskesmas yang tersebar di 7.285 kecamatan, pembangunan dan renovasi 514 Laboratorium Kesehatan Masyarakat, serta penguatan 441 rumah sakit umum daerah (RSUD).
Besarnya pembangunan infrastruktur kesehatan tersebut diperkirakan akan meningkatkan kebutuhan terhadap obat, reagen, alat diagnostik, bahan medis, hingga berbagai teknologi kesehatan.
Namun, di balik peningkatan belanja kesehatan tersebut terdapat tantangan terkait ketergantungan Indonesia terhadap produk dan bahan baku dari luar negeri. Kementerian Kesehatan mencatat sekitar 90 persen bahan baku obat di Indonesia masih berasal dari impor.
Sementara itu, penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri menunjukkan peningkatan. Dari sekitar 12 persen pada 2019, pemanfaatan produk alat kesehatan dalam negeri meningkat menjadi 48 persen pada 2024.
Hingga April 2025, Indonesia tercatat memiliki 812 produsen alat kesehatan. Namun, dari 1.582 jenis alat kesehatan yang tersedia, baru 491 jenis atau sekitar 30 persen yang dapat diproduksi di dalam negeri.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan industri kesehatan tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kapasitas produksi, tetapi juga pemanfaatan produk dalam negeri secara optimal.
Pengalaman pandemi COVID-19 menjadi salah satu pelajaran penting mengenai risiko ketergantungan terhadap pasokan global. Ketika perdagangan internasional terganggu dan kebutuhan meningkat secara bersamaan, sejumlah negara produsen lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan domestiknya.
Karena itu, Indonesia perlu mengidentifikasi obat, bahan baku, vaksin, alat diagnostik, dan alat kesehatan yang tergolong strategis serta berisiko mengalami gangguan pasokan.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat ketergantungan impor, jumlah pemasok, besarnya kebutuhan nasional, dampak apabila pasokan terhenti, serta kemampuan industri dalam negeri.
Untuk kebutuhan yang bersifat strategis, produksi domestik dapat diperkuat. Sementara produk yang masih lebih efisien diperoleh dari luar negeri dapat dipenuhi melalui diversifikasi sumber pasokan.
Indonesia memiliki modal besar untuk mengembangkan industri kesehatan nasional. Jumlah penduduk lebih dari 280 juta jiwa serta cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang luas menciptakan pasar kesehatan domestik yang besar.
Besarnya pasar tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah untuk memberikan kepastian permintaan kepada industri yang bersedia meningkatkan kapasitas produksi, membangun pemasok lokal, mengembangkan penelitian, serta melakukan transfer teknologi.
Pengadaan pemerintah juga dinilai tidak semestinya hanya berorientasi pada harga terendah. Untuk produk kesehatan yang bersifat strategis, kebijakan pengadaan dapat diarahkan untuk memperkuat kemampuan produksi dan teknologi dalam negeri dengan tetap mempertahankan standar keamanan, mutu, dan efektivitas.
Sejumlah perkembangan juga telah terlihat. Produksi dalam negeri kini telah mencakup beberapa bahan baku obat, di antaranya parasetamol, atorvastatin, dan omeprazol.
Kementerian Kesehatan menargetkan jumlah bahan baku obat kimia prioritas yang dikembangkan dan diproduksi di dalam negeri meningkat dari 12 jenis pada 2025 menjadi 20 jenis pada 2029.
Pengembangan produk biologi, vaksin, transfer teknologi, dan pelaksanaan uji klinis juga menjadi bagian dari sasaran penguatan industri kesehatan nasional periode 2025-2029.
Tantangan selanjutnya adalah memperpendek jarak antara hasil penelitian dengan pemanfaatannya bagi masyarakat. Hasil riset perlu melewati tahapan pengujian, uji klinis apabila diperlukan, perizinan, produksi, pengadaan, hingga akhirnya digunakan dalam pelayanan kesehatan.
Karena itu, sinergi antara perguruan tinggi, rumah sakit pendidikan, regulator, dan industri menjadi penting agar hasil penelitian tidak berhenti pada publikasi ilmiah atau prototipe, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk yang bermanfaat bagi masyarakat.
Penguatan industri kesehatan juga harus tetap memperhatikan standar mutu. Produk obat dan alat kesehatan produksi dalam negeri harus aman, efektif, kompetitif, serta didukung ketersediaan suku cadang dan layanan purnajual.
RAPBN 2027 dinilai dapat menjadi momentum untuk menentukan kelompok kebutuhan kesehatan yang paling strategis bagi Indonesia. Kemandirian tidak harus dibangun terhadap seluruh produk sekaligus, tetapi dapat dimulai dari kebutuhan yang paling kritis dan memiliki dampak besar terhadap pelayanan kesehatan.
Dengan strategi tersebut, belanja kesehatan negara tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan, tetapi juga dapat menjadi pengungkit bagi pengembangan industri, riset, teknologi, dan sumber daya manusia di dalam negeri.
Kemandirian kesehatan pada akhirnya bukan sekadar mengurangi impor. Lebih jauh, Indonesia perlu membangun kemampuan untuk mengembangkan, menguji, memproduksi, dan menggunakan produk kesehatan sendiri sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus bersaing di pasar global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....