BPJS Kesehatan Sambangi Sekolah Rakyat Tual, Perluas Akses Informasi JKN
- 31 Mar 2026 14:35 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon- BPJS Kesehatan Cabang Ambon terus berupaya memperluas akses informasi dan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat. Kali ini sasaran sosialisasi dilaksanakan di Sekolah Rakyat Kota Tual.
Wakil Kepala Sekolah Rakyat, Meliyani Dewi Haan menyampaikan bahwa pihaknya terbantu dengan adanya kunjungan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Ambon.
“Kami selalu terbuka untuk hal-hal seperti ini dengan adanya kegiatan ini diharapkan mampu menjawab semua kekeliruan berkaitan dengan prosedur akses layanan dengan Program JKN. Mungkin saja yang belum sempat ditanyakan dan sekaligus ini juga membantu kami mengakses layanan administrasi sehingga tidak perlu jauh-jauh mengunjungi kantor,” ujar Meliyani.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Harbu Hakim menyampaikan bahwa pihaknya terus gencar menggelar edukasi kepada masyarakat. Melalui pendekatan ini, ia berharap baik murid sekolah maupun tenaga pendidik dapat memahami keseluruhan alur layanan dalam Program JKN. Mulai dari hak dan kewajiban sebagai peserta, tata cara pendaftaran yang benar hingga kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan yang bermutu.
“Dalam penerapannya, kami berupaya mendorong kesadaran penuh seluruh masyarakat akan pentingnya Program JKN, menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan informasi yang seharusnya diketahui masyarakat khususnya peserta JKN agar mempermudah akses layanan kesehatan,” ungkap Harbu.
Harbu juga menjelaskan kemudahan layanan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengakses layanan kesehatan. Menurutnya, BPJS Kesehatan tidak lagi menerbitkan kartu JKN secara fisik.
"Kini hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP saja peserta sudah dapat dilayani pengobatannya. Penggunaan NIK sebagai identitas tunggal digunakan sebagai salah satu wujud kemudahan pelayanan bagi peserta JKN. Di samping itu, kartu JKN versi digital juga dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN apabila diperlukan untuk administrasi,” ujar Harbu.
Lebih lanjut, Harbu juga mengimbau kepada seluruh peserta agar tidak menyalahgunakan kartu milik peserta. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang pencegahan dan penanganan kecurangan, meminjamkan/menyewakan/memperjualkbelikan identitas peserta milik peserta lain atau dirinya sendiri merupakan tindakan kecurangan (fraud) yang tidak boleh dilakukan peserta.
"Jika terjadi hal ini, maka peserta JKN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Harapan kami, seluruh peserta mampu memahami dan mengikuti seluruh prosedur yang berlaku agar bisa mengakses layanan kesehatan yang diperlukan tanpa kendala,"tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....