Wacana Kenaikan Iuran JKN! Fakta Penting yang Harus Diketahui

  • 08 Mar 2026 20:04 WIB
  •  Ambon

‎RRI.COa.ID, Ambon - Baru-baru ini, beredar informasi tentang kemungkinan kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan besaran iuran JKN.

‎Iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden yang berlaku, yaitu:

‎- Kelas I: Rp150 ribu/orang/bulan

‎- Kelas II: Rp100 ribu/orang/bulan

‎- Kelas III: Rp42 ribu/orang/bulan (dengan bantuan pemerintah Rp7 ribu, jadi yang dibayar Rp35 ribu).

‎Rizzky menjelaskan, JKN adalah asuransi sosial gotong royong, di mana peserta sehat membantu yang sakit.

‎Menurutnya, sustainibilit program ini bergantung pada keseimbangan iuran dan biaya pelayanan kesehatan. Contohnya, operasi ring jantung bisa mencapai Rp150 juta, tapi dengan iuran Rp35 ribu/bulan, butuh 357 tahun untuk menabung biaya itu. Dengan JKN, biaya itu bisa dibayar dari iuran 4.285 peserta sehat.‎

‎Iuran JKN juga digunakan untuk program promotif-preventif menjaga kesehatan peserta.

‎Dirinya, mengajak masyrakat berperan menjaga JKN dengan disiplin bayar iuran, tingkatkan literasi kesehatan, dan ikuti info resmi di media sosial BPJS Kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....