Wacana Kenaikan Iuran JKN! Fakta Penting yang Harus Diketahui
- 08 Mar 2026 20:04 WIB
- Ambon
RRI.COa.ID, Ambon - Baru-baru ini, beredar informasi tentang kemungkinan kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memastikan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan besaran iuran JKN.
Iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden yang berlaku, yaitu:
- Kelas I: Rp150 ribu/orang/bulan
- Kelas II: Rp100 ribu/orang/bulan
- Kelas III: Rp42 ribu/orang/bulan (dengan bantuan pemerintah Rp7 ribu, jadi yang dibayar Rp35 ribu).
Rizzky menjelaskan, JKN adalah asuransi sosial gotong royong, di mana peserta sehat membantu yang sakit.
Menurutnya, sustainibilit program ini bergantung pada keseimbangan iuran dan biaya pelayanan kesehatan. Contohnya, operasi ring jantung bisa mencapai Rp150 juta, tapi dengan iuran Rp35 ribu/bulan, butuh 357 tahun untuk menabung biaya itu. Dengan JKN, biaya itu bisa dibayar dari iuran 4.285 peserta sehat.
Iuran JKN juga digunakan untuk program promotif-preventif menjaga kesehatan peserta.
Dirinya, mengajak masyrakat berperan menjaga JKN dengan disiplin bayar iuran, tingkatkan literasi kesehatan, dan ikuti info resmi di media sosial BPJS Kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....