BPOM Temukan Ratusan Ribu Tautan Penjualan Obat dan Makanan Ilegal di Marketplace
- 08 Mar 2026 14:20 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap masih maraknya peredaran obat, suplemen kesehatan, dan makanan ilegal di berbagai marketplace sepanjang tahun 2025. Melalui patroli siber yang dilakukan selama setahun penuh, BPOM menemukan 197.725 tautan penjualan produk obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan di berbagai platform digital.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Taruna Ikrar, mengatakan pengawasan daring tersebut juga menemukan ribuan akun yang menjual produk tanpa izin resmi.
“Sepanjang tahun 2025, BPOM melakukan patroli siber di marketplace dan menemukan ribuan akun serta 197.725 tautan penjualan obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Taruna Ikrar dalam siaran pers BPOM yang dirilis pada 4 Maret 2026.
Berbagai kategori produk ilegal
Produk yang ditemukan dalam patroli siber tersebut terdiri dari beberapa kategori utama, antara lain:
- Obat tanpa izin edar
- Obat bahan alam atau obat tradisional ilegal
- Obat kuasi tanpa izin edar
- Suplemen kesehatan ilegal
- Pangan olahan tanpa izin edar
BPOM menyebut pengawasan ini berhasil mencegah potensi kerugian ekonomi hingga Rp49,82 triliun serta melindungi sekitar 6,95 juta masyarakat Indonesia dari risiko penggunaan produk ilegal.
Daftar obat ilegal yang ditemukan
BPOM juga merilis sejumlah obat tanpa izin edar yang paling banyak ditemukan dalam penjualan daring sepanjang 2025. Beberapa di antaranya adalah:
- Pi Kang Wang
- Swiss Paris Lotion
- Wubianli Cream
- BL USA Viagra
- MMC Viagra
- Nangen Zengzhangsu
- Bronson Vitamin K2 + D3 5000IU
- Obat Setelan Gatal
- Vitagem
Produk-produk tersebut dijual tanpa izin edar resmi sehingga tidak memiliki jaminan keamanan, mutu, maupun khasiat.
Obat tradisional ilegal juga beredar
Selain obat modern, BPOM juga menemukan banyak obat tradisional yang dijual secara ilegal. Sebagian produk bahkan diketahui mengandung bahan kimia obat yang seharusnya tidak digunakan dalam produk herbal.
Beberapa contoh produk yang ditemukan antara lain:
- Ramuan China Buah Merah Papua
- Zudaifu
- Kapsul Jamu Pelangsing Jawara
- Kapsul Samyun Wan
- Kapsul NR New Rempah
- Kapsul Racikan Jamu
- Biji Angkak Fung Seh Gu Tong Wan
- Tawon Serbuk Jamu Gemuk
- Herbal Incess
BPOM menemukan beberapa produk tersebut mengandung bahan kimia seperti parasetamol, kafein, klobetasol, piroksikam, dan diklofenak.
Suplemen kesehatan ilegal
Peredaran suplemen kesehatan tanpa izin edar juga cukup banyak ditemukan. Beberapa produk yang terdeteksi antara lain:
- Dr LSW Whitening Glutathione
- Mulittea
- Omega + DHA Kids Gummies
- Glutacid
- Glumony
- Bunkell Antarctic Krill Oil
- Legendairy Milk Milkapalooza
- Pinky Pelangsing
- Vimax Capsule
- Kapsul Pemutih Badan Platinum Whitening
- Biyode L-Glutathione Vitamins Gummies
BPOM mengungkap sebagian produk seperti Pinky Pelangsing dan Vimax Capsule mengandung bahan kimia obat yang berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Pangan olahan ilegal juga ditemukan
Selain obat dan suplemen, BPOM juga menemukan sejumlah produk makanan yang dijual tanpa izin edar. Beberapa di antaranya bahkan mengandung bahan kimia obat yang tidak seharusnya ada dalam produk pangan.
Produk yang ditemukan antara lain:
- Soloco Candy
- Khophi 21 Days Female CED
- Himalayan Pink Rock Salt
- Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama
- Akiyo Candy
- Milo Malaysia
- Susu Walet 82
- Serbuk Teh A1
- Kopi Hitam L-Karnitin
- Kerry Cheese Powder
BPOM menyebut beberapa produk tersebut mengandung zat seperti tadalafil dan sildenafil, yang dapat menimbulkan risiko kesehatan seperti tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati dan ginjal, serangan jantung, hingga kematian.
BPOM imbau masyarakat lebih waspada
BPOM menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan ilegal di marketplace melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait dan platform e-commerce.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati saat membeli produk kesehatan secara daring dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yaitu:
- Cek kemasan
- Cek label
- Cek izin edar
- Cek kedaluwarsa
Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan keamanan produk sebelum digunakan atau dikonsumsi.
Sumber: Kompas Health / BPOM
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....