BPOM Tegaskan Produk Amerika Serikat Tetap Wajib Izin
- 24 Feb 2026 15:53 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, ambon - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa standar pengawasan obat dan alat kesehatan di Indonesia setara dengan yang diterapkan di Amerika Serikat. Kepala BPOM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menyatakan bahwa anggapan produk asal Amerika tidak lagi memerlukan standar BPOM merupakan kesalahpahaman di masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikannya usai acara Nose Innovation Day di Kelapa Gading, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan, setiap produk yang beredar di Indonesia tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Taruna menjelaskan bahwa komitmen kerja sama dengan Amerika Serikat dikenal dengan istilah reliance. Sistem ini memungkinkan suatu negara mengacu pada hasil evaluasi negara lain yang memiliki standar setara. Namun, reliance bukan berarti menghapus kewenangan BPOM dalam melakukan pengawasan. Mekanisme ini lebih kepada efisiensi proses tanpa mengurangi aspek keamanan dan mutu produk.
Menurutnya, standar BPOM saat ini sudah sejajar dengan Food and Drug Administration (FDA) milik Amerika Serikat. Berbagai tahapan pengujian, mulai dari uji klinis hingga uji stabilitas, telah mengikuti standar internasional yang sama. Dengan kesetaraan tersebut, hasil evaluasi antarnegara dapat saling dirujuk. Hal ini memungkinkan proses penilaian menjadi lebih cepat tanpa menurunkan kualitas pengawasan.
Meski demikian, Taruna menegaskan bahwa produk asal Amerika tetap wajib memiliki nomor izin edar dari BPOM sebelum dipasarkan di Indonesia. Kesamaan standar hanya mempercepat proses administratif, bukan menghilangkan kewajiban regulasi. Ia memastikan bahwa tidak ada produk luar negeri yang dapat langsung beredar tanpa persetujuan resmi. Pernyataan yang menyebut produk impor bebas dari izin BPOM disebutnya sebagai informasi yang keliru.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme reliance bersifat dua arah. Artinya, bukan hanya Indonesia yang mengacu pada hasil evaluasi Amerika, tetapi juga sebaliknya. Jika suatu produk telah disahkan di satu negara dengan standar setara, negara lain dapat melakukan rekognisi dengan tetap menjalankan prosedur yang berlaku. Dengan cara ini, kerja sama internasional tetap terjaga tanpa mengorbankan perlindungan masyarakat.
Taruna juga memastikan bahwa BPOM tetap melakukan pengawasan menyeluruh terhadap keamanan, mutu, dan khasiat produk. Percepatan yang dimaksud hanya berlaku pada aspek administratif karena standar yang sudah setara. Pengawasan di lapangan serta evaluasi ilmiah tetap dijalankan sesuai prosedur. Komitmen utama BPOM, tegasnya, adalah melindungi masyarakat Indonesia dari risiko produk yang tidak memenuhi standar.
Sebagai penutup, BPOM berencana mengeluarkan pernyataan resmi untuk memperjelas kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Taruna menegaskan bahwa lembaganya akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk dalam kerja sama internasional. Ia memastikan bahwa setiap produk yang beredar tetap melalui proses yang ketat. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak ragu terhadap standar keamanan obat dan alat kesehatan di Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....