Kartu BPJS PBI Dinonaktifkan Simak Penjelasan Lengkap Disini
- 05 Feb 2026 09:04 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon- Gelombang penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI JK) mulai diberlakukan.
Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang resmi berlaku per 1 Februari 2026 sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data nasional agar lebih tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan ini diikuti dengan penggantian peserta baru, sehingga total kuota bantuan tetap stabil.
Peserta yang terdampak penonaktifan Januari 2026 tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kartunya jika memenuhi kriteria masyarakat miskin atau sedang dalam kondisi darurat medis.
"Masyarakat yang dinonaktifkan bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Jika lolos verifikasi Kementerian Sosial, status JKN akan diaktifkan kembali agar bisa segera berobat," ujar Rizzky pada Rabu 4/2/2026.
Agar tidak terhambat saat kondisi darurat, warga diimbau mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui layanan digital berikut:
PANDAWA (WhatsApp): 08118165165
Aplikasi Mobile JKN: Tersedia di Play Store dan App Store.
Care Center: Melalui sambungan telepon ke nomor 165.
Bagi peserta yang sedang berada di rumah sakit dan membutuhkan bantuan mendesak, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! serta petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di setiap faskes.
"Segera cek status kepesertaan selagi sehat agar tidak ada kendala saat mendadak butuh penanganan medis," kata Rizzky.
- Status Nonaktif Baru: Peserta yang dinonaktifkan dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan (terhitung sejak Januari 2026).
- Kebutuhan Medis Mendesak: Sedang dalam kondisi sakit, mengidap penyakit kronis, atau dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa.
- Layak Dibantu: Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau tidak mampu berdasarkan verifikasi lapangan oleh Dinas Sosial.
- Siapkan Dokumen: Bawa KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari fasilitas kesehatan.
- Lapor Dinas Sosial: Datangi Kantor Dinas Sosial setempat untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali.
- Verifikasi Kemensos: Dinas Sosial akan meneruskan data Anda ke Kementerian Sosial untuk divalidasi.
- Aktivasi BPJS: Jika disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN Anda agar bisa langsung digunakan berobat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....