Terbang Aman dan Legal, APDI Maluku Edukasi Penggunaan Drone di Ambon

  • 21 Apr 2026 19:28 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon – Penggunaan drone yang semakin marak, baik untuk kebutuhan konten kreatif maupun industri, menuntut kesadaran akan aspek keselamatan dan legalitas. Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Pilot Drone Indonesia (APDI) Regional Maluku, Muhammad Fausan Salatalohi, di Program SINIAR KEKER RRI Ambon bersama host Tio Nugroho.

Menurut Fausan yang akrab disapa Ican, menerbangkan drone tidak sekadar kemampuan teknis seperti lepas landas dan mendarat, tetapi juga harus mematuhi aturan penggunaan ruang udara.

“Drone itu pesawat udara tanpa awak, jadi tetap ada aturan yang mengikat. Kita tidak bisa sembarangan terbang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, APDI sendiri merupakan organisasi resmi yang berdiri sejak 2015 dan di Maluku baru terbentuk pada 2023. Hingga kini, jumlah anggota di wilayah ini telah mencapai sekitar 70 orang dari berbagai latar belakang, mulai dari konten kreator, pemetaan wilayah, hingga unsur militer.

Perkembangan teknologi drone juga semakin pesat dan telah dimanfaatkan di berbagai sektor. Selain kebutuhan fotografi dan videografi, drone kini digunakan dalam bidang pertanian melalui drone agrikultur yang mampu menyebarkan pupuk hingga 5–10 hektare dalam sekali terbang. Bahkan, pengembangan drone sebagai alat transportasi seperti taksi udara mulai diperkenalkan.

Namun di balik kemajuan tersebut, Fausan menilai pemahaman masyarakat terkait aturan masih rendah, khususnya di Ambon. Padahal, penggunaan drone memiliki risiko tinggi jika tidak dilakukan sesuai prosedur.

“Ruang udara itu digunakan juga oleh pesawat komersial, militer, dan helikopter. Kita hanya diberikan batas ketinggian maksimal 120 meter dan tetap harus memiliki izin,” ujarnya.

Ia menambahkan, izin terbang atau NOTAM perlu diajukan melalui otoritas terkait seperti AirNav. Selain itu, ada sejumlah kawasan yang dilarang untuk penerbangan drone, seperti area bandara, objek vital nasional, instalasi militer, hingga kawasan tertentu yang telah dilengkapi sistem pengaman sinyal (jammer).

Dalam praktiknya, pilot drone juga diwajibkan mengikuti flight checklist sebelum, saat, dan setelah penerbangan. Checklist tersebut meliputi pengecekan cuaca, baterai, memori, sinyal GPS, rute penerbangan, hingga kondisi perangkat.

“Banyak kecelakaan terjadi karena tidak melakukan observasi lokasi atau tidak mengecek cuaca. Bisa saja drone jatuh dan membahayakan orang lain,” katanya.

Fausan juga mengingatkan bahwa anggapan drone kecil bebas aturan merupakan mitos. Semua jenis drone tetap harus mengikuti regulasi, termasuk untuk penggunaan pribadi. Bahkan, pelanggaran dapat berujung pada sanksi hukum.

Selain itu, ia menyoroti kesalahan umum pemula yang menggunakan drone tanpa GPS atau perangkat standar keamanan, sehingga lebih berisiko saat diterbangkan, terutama dalam kondisi angin kencang.

Untuk menjadi pilot drone profesional, Fausan menyarankan agar pemula menentukan tujuan penggunaan terlebih dahulu, kemudian mengikuti pelatihan dan sertifikasi resmi yang diselenggarakan APDI. Sertifikasi tersebut meliputi teori dan praktik yang dilakukan secara berkala di seluruh Indonesia.

“Terbang aman itu pilihan, tapi terbang legal itu kewajiban,” ucapnya.

Melalui edukasi yang terus dilakukan, APDI Maluku berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya penggunaan drone yang aman dan bertanggung jawab, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....