Mulai Diterapkan, Retribusi Sampah Ambon Dibayar lewat QRIS
- 06 Okt 2026 11:26 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon– Kelurahan Waihaong sebagai lokasi percontohan penerapan sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan secara digital menggunakan QRIS yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon. Kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon dengan Bank Tabungan Negara (BTN) tersebut selanjutnya akan diperluas ke kelurahan, desa, dan negeri lainnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon Apries Benel Gaspersz menjelaskan, melalui sistem ini, setiap rumah akan ditempeli barcode QRIS. "Warga cukup memindai barcode tersebut setiap bulan untuk membayar retribusi sampah, dengan pembayaran langsung masuk ke kas daerah,"kata Gaspersz.
Dikatakan, besaran retribusi ditentukan berdasarkan daya listrik atau golongan masing-masing rumah. Tarif terendah untuk pelanggan dengan daya 450 VA sebesar Rp5.500 per bulan, sementara untuk daya di atas 450 VA tarifnya mulai dari Rp7.800 dan dapat mencapai Rp20.800 per bulan bagi pelanggan dengan daya di atas 3.500 VA.
Dirinya menegaskan pembayaran retribusi tersebut merupakan kewajiban masyarakat sebagai bagian dari pelayanan persampahan yang diberikan pemerintah.
"Kesadaran masyarakat untuk membayar retribusi ini sangat penting, karena penerimaan tersebut nantinya dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas pelayanan persampahan di Kota Ambon," katanya.
Sementara itu, terkait jumlah rumah tangga yang saat ini masuk sebagai wajib retribusi, DLHP masih melakukan pendataan dan finalisasi data bersama Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Ambon.
“Pendataan sedang berlangsung. Jadi saya belum bisa memastikan nilai riilnya berapa,” katanya.
Penerapan QRIS ini diharapkan dapat membuat proses pembayaran retribusi lebih mudah, transparan, sekaligus memastikan penerimaan masuk langsung ke kas daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....