DLHP Ambon Siapkan Sanksi bagi Rumah Makan dan SPPG

  • 21 Sep 2026 12:28 WIB
  •  Ambon

‎RRI.CO.ID, Ambon- Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon mulai memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha dan penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mengelola sampah dan limbah sesuai ketentuan ‎Kepala DLHP Kota Ambon, Apries Gazpers, mengatakan langkah persuasif masih menjadi pendekatan utama.

Namun, sanksi tetap dapat diterapkan terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan sampah maupun limbah. ‎Menurut Apries, beberapa rumah makan di Kota Ambon telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 karena pengelolaan sampahnya belum sesuai ketentuan.

‎“Hari ini ada beberapa rumah makan yang kami berikan Surat Peringatan (SP) satu, nanti akan disampaikan” kata Apries, Senin, 21 September 2026.

‎Ia menjelaskan, sanksi juga dapat diterapkan terhadap fasilitas pengelolaan limbah yang tidak memenuhi persyaratan. Salah satu bentuk tindakan yang dapat dilakukan DLHP adalah penyegelan fasilitas air limbah hingga pihak terkait memenuhi dan memperbaiki persyaratan yang ditetapkan.

‎Sementara untuk SPPG, Apries menegaskan pengelolaan sampah menjadi bagian yang harus diperhatikan. Jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi hingga penghentian sementara atau suspensi, sesuai ketentuan yang berlaku.

‎“Untuk SPPG juga terdapat instansi induknya. Apabila pengelolaan sampahnya tidak dilakukan dengan baik, maka tentunya dapat dikenakan sanksi atau penghentian sementara (suspensi) sesuai ketentuan,” ujarnya.

‎Apries mengatakan penerapan sanksi tersebut dilakukan seiring dengan upaya Pemkot Ambon meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan.

‎Di sisi lain, DLHP tetap mengedepankan pendekatan persuasif sebelum memberikan tindakan lebih lanjut. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah dan limbah berjalan sesuai ketentuan.

‎Sementara itu, terkait pelayanan persampahan, Pemkot Ambon tahun ini juga berencana menambah sembilan unit mobil angkutan sampah berukuran kecil untuk menjangkau wilayah dengan akses yang sulit bagi kendaraan besar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....