Wali Kota Ambon Minta DPRD Kaji Dampak Aktivitas Galian C
- 15 Sep 2026 09:21 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon- Usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon, Senin 14 September 2026, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, meminta DPRD Kota Ambon segera melakukan kajian terhadap aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Kota Ambon.
Bodewin mengatakan, kajian diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas galian C terhadap lingkungan dan masyarakat, sekaligus menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Ambon dalam mengambil langkah sesuai kewenangannya. "Jadi kewenangan penerbitan izin galian C bukan berada di kami Pemerintah Kota Ambon, tapi pada Dinas ESDM Provinsi Maluku,"kata Wattimena kepada wartawan.
Kendati demikian, Pemkot Ambon tetap berkepentingan memastikan aktivitas galian C di wilayah administrasi Kota Ambon tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun merugikan masyarakat. "Tapi kan kita kaji, kalau merusak lingkungan ya kami hentikan, tapi Walikota tidak bisa ambil keputusan seperti itu namun harus melalui kajian," katanya.
Untuk itu, DPRD melalui komisi terkait diminta berkoordinasi dengan OPD teknis Pemkot Ambon dalam melakukan kajian secara menyeluruh. Bodewin menegaskan, jika hasil kajian menunjukkan adanya dampak lingkungan yang merugikan, rekomendasi DPRD dapat menjadi dasar bagi Pemerintah Kota untuk mengambil langkah, termasuk kemungkinan penghentian aktivitas tersebut sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Ia menekankan, penanganan persoalan galian C harus dilakukan secara transparan, objektif dan berdasarkan kajian serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bodewin berharap DPRD segera menindaklanjuti persoalan ini dengan melibatkan seluruh pihak teknis terkait, sehingga keputusan mengenai keberlanjutan maupun penghentian aktivitas galian C dapat dilakukan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....