Pemkot Ambon Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat Kebakaran Batu Merah

  • 29 Agt 2026 20:02 WIB
  •  Ambon

‎RRI.CO.ID, Ambon– Guna menangani dampak kebakaran yang melanda kawasan permukiman Negeri Batu Merah, Kota Ambon, Jumat, 28 Agustus 2026, Pemerintah Kota Ambon menetapkan 14 hari masa tanggap darurat.

‎Keputusan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, saat meninjau lokasi kebakaran dan memastikan penanganan warga terdampak berjalan dengan baik.

‎Wattimena mengatakan, penetapan masa tanggap darurat diperlukan agar seluruh proses penanganan pascakebakaran dapat dilakukan secara terkoordinasi, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang kehilangan tempat tinggal.

‎“Saya pasti tetapkan untuk 14 hari kita lakukan tanggap darurat. Nanti kita lihat perkembangan. Kalau misalnya butuh tambah waktu, kita tambah lagi waktu,” tegas Wattimena di lokasi kejadian.

‎Selama masa tanggap darurat, Pemkot Ambon akan mengerahkan perangkat daerah dan unsur terkait untuk menangani kebutuhan warga terdampak. Dinas Sosial, Tagana dan BPBD Kota Ambon akan dilibatkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

‎Pemerintah juga tengah menyiapkan lokasi yang dinilai layak untuk dijadikan tempat pengungsian. Tenda atau barak sementara akan disediakan bagi warga yang rumahnya terdampak dan membutuhkan tempat tinggal selama proses penanganan berlangsung.

‎“Dalam proses tanggap darurat itu, pemerintah akan menyiapkan makanan dan peralatan lain untuk mereka bisa tinggal di barak atau di tenda pengungsian, atau di lokasi mana yang nanti kita lihat cocok,” jelasnya.

‎Wattimena menegaskan, selama 14 hari masa tanggap darurat, pemerintah akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

‎Bantuan makanan, perlengkapan kebutuhan sehari-hari serta fasilitas pendukung bagi warga di lokasi pengungsian akan disiapkan pemerintah selama masa penanganan.

‎“Tugas kami ada di situ, memastikan bahwa dalam situasi darurat ini tanggap darurat kita lakukan dengan baik dan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

‎Sementara itu, proses pendataan warga terdampak masih dilakukan. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh Wali Kota dari Raja Negeri Batu Merah dan Ketua RT setempat, terdapat sekitar lima hingga enam pemilik rumah yang terdampak. Sejumlah bangunan diketahui juga dimanfaatkan sebagai rumah kos.

‎Jumlah warga yang terdampak masih dalam proses pendataan untuk memastikan bantuan dan penanganan yang diberikan sesuai kebutuhan.

‎Kebakaran tersebut juga menyebabkan empat orang harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Mereka terdiri dari dua warga dan dua personel pemadam kebakaran.

‎Dua warga dilaporkan mengalami insiden akibat tersengat arus listrik. Sementara dua petugas Damkar mengalami kecelakaan ketika menjalankan proses pemadaman setelah tertimpa tembok yang roboh.

‎“Menurut informasi ada dua warga yang kena arus listrik. Ada dua masyarakat dan dua petugas Damkar yang sementara di rumah sakit,” kata Wattimena.

‎Ia menjelaskan, salah satu kejadian yang menimpa petugas Damkar terjadi ketika tembok bangunan roboh saat proses pemadaman berlangsung.

‎“Damkar ada yang tertindih tembok. Jadi pada saat mereka melakukan pemadaman api, ada tembok yang rubuh mengenai mereka, menindih mereka sehingga sekarang dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.

‎Wattimena menyebut kondisi cuaca panas dan kemarau berkepanjangan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan kerawanan kebakaran di kawasan permukiman.

‎Ia mengatakan Pemkot Ambon sebelumnya telah mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan.

‎Namun, ketika bencana terjadi, pemerintah harus bergerak cepat untuk melakukan penanganan, evakuasi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

‎Dengan ditetapkannya 14 hari masa tanggap darurat, Pemkot Ambon akan memusatkan penanganan pada keselamatan warga, penyediaan tempat pengungsian, pemenuhan kebutuhan dasar, pendataan kerugian serta memastikan kondisi kawasan terdampak tetap aman.

‎Pemerintah akan mengevaluasi perkembangan penanganan selama masa tersebut. Jika kondisi di lapangan masih membutuhkan penanganan lanjutan, masa tanggap darurat dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....