Sebanyak 52 PNS Pemkot Ambon Resmi Duduki Jabatan Fungsional
- 29 Agt 2026 14:03 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon- Melalui mekanisme perpindahan jabatan, pengangkatan pertama, dan kenaikan dalam jabatan, Sebanyak 52 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon resmi diangkat dalam jabatan fungsional.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 627 Tahun 2026 yang ditetapkan di Ambon pada 6 Agustus 2026 dan ditandatangani Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
Keputusan ini menjadi bagian dari penataan manajemen kepegawaian sekaligus pengembangan karier PNS di lingkungan Pemkot Ambon, sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keputusan tersebut, para PNS yang diangkat sebelumnya diberhentikan dari jabatan lama untuk selanjutnya menduduki jabatan fungsional yang baru sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
Sejumlah jabatan fungsional yang diisi di antaranya Auditor, Guru Ahli Muda, Administrator Kesehatan, Penata Kelola Penanaman Modal, Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, serta Apoteker.
Para PNS yang diangkat tersebar di sejumlah perangkat daerah dan unit pelayanan Pemkot Ambon, termasuk Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Pengangkatan tersebut dilakukan setelah Pemkot Ambon memperhatikan sejumlah rekomendasi dan pertimbangan teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengisian jabatan fungsional.
Dengan pengangkatan ini, para pejabat fungsional diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai kompetensi masing-masing serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 627 Tahun 2026 tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....