Kemenag Ambon Gandeng Pemkot Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
- 12 Agt 2026 14:57 WIB
- Ambon
RRI. CO.ID, Ambon - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Kota Ambon.
Langkah tersebut diperkuat melalui koordinasi bersama Pemerintah Kota Ambon yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Ambon. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kemenag dan Pemkot Ambon dalam menata serta mengamankan aset wakaf.
Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, H. R. A. Fachrurrazy Hassannusi, menegaskan bahwa pengelolaan wakaf tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan kemanfaatan aset bagi masyarakat.
Menurutnya, percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi persoalan hukum di kemudian hari. Dengan sertifikat yang jelas, tanah wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan perwakafan.
“Sinergi antara Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Ambon sangat diperlukan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya kepastian hukum, aset wakaf dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat dan pembangunan sosial keagamaan,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Ambon, Nur Fatimah, turut mendorong percepatan inventarisasi dan sertifikasi tanah wakaf secara terpadu.
Menurutnya, ketersediaan data tanah wakaf yang lengkap dan tertib menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat proses sertifikasi.
Kemenag Kota Ambon juga terus membangun koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kota Ambon dan instansi pertanahan, guna mengatasi berbagai kendala administrasi maupun persoalan teknis yang masih dihadapi masyarakat dan pengelola wakaf.
Percepatan sertifikasi ini dinilai penting mengingat tanah wakaf selama ini banyak dimanfaatkan untuk masjid, madrasah, lembaga pendidikan, fasilitas sosial, serta berbagai kepentingan umat lainnya.
Dengan adanya kepastian hukum, aset-aset tersebut diharapkan dapat terhindar dari potensi sengketa sekaligus memiliki peluang lebih besar untuk dioptimalkan secara berkelanjutan.
Kemenag Kota Ambon berkomitmen untuk terus mengawal proses sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari penguatan tata kelola zakat dan wakaf.
Kolaborasi bersama Pemkot Ambon diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertifikasi, sehingga aset wakaf tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga semakin memberikan manfaat bagi pembangunan sosial keagamaan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....