Kebijakan WFH Tak Pengaruhi Skema Pemberian TPP ASN Pemkot Ambon

  • 06 Agt 2026 15:12 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena menegaskan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tidak mengubah skema pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tetap menerima TPP sebesar 50 persen sesuai pengaturan waktu kerja yang berlaku.

“Kebijakan WFH tetap dilaksanakan mengikuti arahan Pemerintah Pusat,” kata Wattimena.

Dijelaskan, salah satu alasan utama penerapan WFH adalah jumlah ASN sekitar 3.000 orang dan telah melebihi kapasitas ruang kerja di lingkungan Pemkot Ambon. Kondisi itu membuat sistem kerja fleksibel dinilai mampu menyesuaikan kebutuhan pelayanan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih representatif.

“Meski menerapkan WFH, Pemkot Ambon tetap berupaya memastikan seluruh ASN memperoleh hak dan kenyamanan yang sama dalam bekerja,” ujarnya.

Bodewin juga mengapresiasi para ASN yang tetap datang ke kantor meski memiliki jadwal bekerja dari rumah sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tugas dan pelayanan publik. Ia berharap pola kerja yang saat ini diterapkan dapat terus berjalan sesuai arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, kebijakan WFH bagi ASN mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....