Pemkot Ambon dan Ombudsman RI Bersinergi Wujudkan Pelayanan Prima
- 07 Jul 2026 14:09 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menjalin sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Ambon. Penandatanganan dilakukan Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan berkualitas.
Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengapresiasi langkah kerja sama dengan Ombudsman RI tersebut dan menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, peningkatan kualitas pelayanan menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat mendapatkan layanan yang optimal.
“Saya selalu mengingatkan kepada perangkat daerah di lingkup Pemkot Ambon agar melayani masyarakat harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” kata Bodewin.
Pemkot Ambon lanjutnya, terus mendorong inovasi pelayanan pada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial. Selain itu, pemerintah daerah juga membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik untuk mempercepat penyelesaian laporan masyarakat yang masuk melalui Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Wattimena mengakui masih terdapat tantangan dalam peningkatan pelayanan publik, terutama pada aspek sumber daya manusia, tata kelola, dan sarana prasarana. Namun, pemerintah daerah berkomitmen mempertahankan capaian positif yang telah diraih, termasuk keberhasilan berada di Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik Ombudsman RI selama dua tahun terakhir.
Sementara itu, Wakil Kepala Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan, berdasarkan laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, kualitas pelayanan publik di Kota Ambon terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Ia menilai capaian tersebut tidak terlepas dari komitmen Wali Kota dalam memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai aturan dan SOP yang berlaku.
Untuk diketahui, nota kesepakatan antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI mencakup empat poin utama, yakni percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan layanan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....