Pertahankan Opini WTP, ASN Pemkot Ambon Diberi Waktu 60 Hari Tuntaskan Temuan BPK
- 09 Jun 2026 11:51 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ambon untuk menjaga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja keras bersama yang harus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.
Dikatakan, pengalaman meraih opini disclaimer selama tiga tahun berturut-turut dan satu tahun Wajar Dengan Pengecualian (WDP) harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran pemerintah daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan disiplin dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
"WTP ini usaha dan kerja keras kita. Kedepan tugas kita memastikan WTP tidak lagi turun ke WDP apalagi disclaimer,” kata Wattimena dalam arahan pada apel pagi Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, salah satu upaya untuk mempertahankan opini WTP adalah memastikan seluruh proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para aparatur yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan diminta lebih teliti dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiga juga diminta segera menindaklanjuti temuan yang telah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Langkah tersebut penting agar rekomendasi hasil pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu.
Wattimena menjelaskan pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk menuntaskan seluruh temuan yang ada. Namun, ia berharap penyelesaian dapat dilakukan sebelum batas waktu berakhir dengan melengkapi seluruh dokumen dan bukti pertanggungjawaban yang dibutuhkan.
"Saya harap sebelum 60 hari sudah harus dapat diselesaikan dengan memasukkan bukti-bukti pertanggungjawaban," ujarnya.
Sebagai bentuk ketegasan, Wali Kota memerintahkan Kepala Inspektorat untuk menyurati masing-masing pimpinan OPD dan pihak ketiga agar segera menyelesaikan kewajibannya. Ia menegaskan Pemkot Ambon tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pihak ketiga yang mengabaikan tindak lanjut temuan BPK demi menjaga opini WTP tetap dipertahankan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....