Kadishub Ambon Bantah Isu Mafia Izin Trayek dan Pungli Uang Jalur

  • 20 Mei 2026 08:38 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan D. Suitela, memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang beredar di masyarakat mengenai adanya praktik “mafia izin” dan pungutan liar (pungli) “uang jalur” angkutan kota (angkot).

‎Yan menegaskan bahwa Dishub Ambon sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin trayek baru dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin trayek baru ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2018.

‎Langkah ini diambil berdasarkan data load factor terakhir pada tahun 2024, yang menunjukkan bahwa seluruh jalur trayek di Kota Ambon sudah dalam kondisi kelebihan muatan (overload).

‎“Sampai dengan saat ini, saya sudah menjabat selama dua tahun, Dishub belum pernah satu kali pun mengeluarkan izin trayek baru. Informasi dari Kadis sebelumnya pun menyatakan sejak 2018 tidak ada izin baru yang keluar, kecuali untuk jalur Siwang demi memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat di sana saat itu,” ujar Yan.

‎Menyikapi desas-desus adanya izin trayek ilegal yang beroperasi, Yan mengimbau masyarakat yang memiliki data atau dokumen konkret untuk segera menyerahkannya ke pihak Dishub agar bisa langsung ditelusuri.

‎“Kalau masyarakat merasa dirugikan atau tahu ada indikasi kecurangan, silakan konfirmasi ke kami bawa dokumennya. Misal jalur A, pelat nomor sekian, nanti kita cocokkan dengan database kami,”tambahnya.

‎Demi mengantisipasi pelanggaran di lapangan, Dishub Ambon juga konsisten menggelar operasi sweeping gabungan setiap bulan bersama personel Polres Pulau Ambon dan Kodim, seperti yang baru-baru ini dilaksanakan di kawasan Politeknik.

‎Yan juga memberikan peringatan keras kepada internal instansinya. Ia berjanji tidak akan segan mengambil tindakan hukum serta administratif jika ada bawahannya yang terbukti bermain dalam praktik ilegal ini.

‎“Kalau memang ada indikasi pegawai kita yang bermain, lapor! Pasti akan kita tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” cetusnya.

‎Terkait isu penarikan “uang jalur” yang dikeluhkan oleh para sopir angkot, Yan memastikan bahwa Dishub tidak pernah menugaskan personel di lapangan untuk memungut biaya tersebut.

‎Ia menegaskan, seluruh proses pengurusan administrasi yang resmi di Dishub kini sudah tidak dipungut biaya alias gratis.

‎“Kami tidak memiliki petugas di lapangan terkait (penagihan) jalur-jalur. Di masing-masing jalur itu memang ada paguyubannya. Saya tidak tahu dan tidak bisa menuduh apakah tarikan itu untuk organisasi mereka karena saya tidak punya buktinya. Namun yang pasti, dari Dinas Perhubungan tidak ada tagihan seperti itu,” pungkas Yan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....