Selepas Juni 2026, Pembuang Sampah Liar di Ambon Akan Didenda Rp1 Juta

  • 28 Feb 2026 21:32 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengeluarkan peringatan keras bagi warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan. Setelah masa sosialisasi berakhir pada Juni 2026, Pemkot Ambon akan memberlakukan denda sebesar Rp1 juta bagi setiap pelanggar yang terbukti membuang sampah tidak pada tempatnya.

Menariknya, Pemkot juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dimana warga yang berhasil melaporkan pelanggar disertai bukti foto atau video yang akurat akan diberikan imbalan atau hadiah sebesar Rp500 ribu.

“Ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk membangun kesadaran. Aturannya sederhana: kalau tidak mau didenda, jangan buang sampah sembarangan. Itu saja,” ucap Bodewin.

Wali Kota berharap dukungan penuh masyarakat dalam menjaga waktu dan tempat pembuangan sampah. Menurutnya, kesuksesan penanganan sampah di Ambon merupakan hasil sinergi antara peningkatan kapasitas fasilitas oleh pemerintah dan kedisiplinan warga sebagai ujung tombak kebersihan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....