Kemenkum Maluku–Pemkab Malteng Resmikan Kerjasama Perda KI
- 21 Feb 2026 06:07 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Malteng - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI), Jumat 20 Februari 2026, di Ruang Kerja Bupati Maluku Tengah.
Kerja sama tersebut bertujuan menghadirkan kepastian hukum terhadap potensi unggulan daerah, baik Kekayaan Intelektual Komunal maupun personal, agar terlindungi secara optimal serta memiliki nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, mengatakan pembentukan Perda KI menjadi instrumen strategis dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah secara berkelanjutan.
“Pelindungan Kekayaan Intelektual bukan hanya sebatas aspek administratif, tetapi merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga karya, inovasi, serta kearifan lokal agar tidak disalahgunakan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Maluku siap memberikan pendampingan dan penguatan substansi hukum dalam proses penyusunan Perda KI agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Maluku Tengah menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun. Pemerintah daerah berkomitmen segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui penyusunan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap potensi unggulan daerah.
Penandatanganan perjanjian diawali dengan pertemuan koordinasi untuk membahas substansi kerja sama serta penguatan sinergi kedua pihak. Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong terbangunnya regulasi yang berkualitas sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual di Kabupaten Maluku Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....