Komisi I DPRD Maluku Kawal Hibah Lahan Pemprov di Piru, Pastikan Sesuai Aturan Main
- 03 Apr 2026 18:14 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Komisi I DPRD Provinsi Maluku mempercepat proses hibah lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku yang terletak di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Hal ini dibahas intensif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan dinas terkait dan Pemerintah Kabupaten SBB di Rumah Rakyat Karang Panjang pada Kamis, 2 April 2026.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengungkapkan, pengawalan ini bertujuan untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus memastikan legalitas aset daerah. Pihaknya mengaku telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna melihat kondisi riil lahan yang selama ini sudah dimanfaatkan oleh Pemkab SBB.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati dan turun langsung ke Piru. Ada beberapa keluhan warga yang harus kita selesaikan lewat rapat ini agar proses hibah tidak meninggalkan masalah di kemudian hari," ujar Solichin.
Asisten I Setda Maluku, Faradilla Attamimi, menyebut dari total 8 hektare lahan pertanian milik Pemprov Maluku di wilayah tersebut, hanya sekitar 2 hektare yang akan dihibahkan. Lahan seluas 2 hektare itu merupakan area yang saat ini sudah berdiri bangunan kantor milik Pemerintah Kabupaten SBB.
Untuk memastikan akurasi data administrasi, tim teknis yang melibatkan Dinas Pertanian, BPKAD, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dijadwalkan kembali melakukan peninjauan lapangan pada 9 April 2026 mendatang. Langkah ini diambil guna memverifikasi seluruh aset bangunan yang ada di atas lahan sebelum surat keputusan hibah resmi diterbitkan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....