Usai Lebaran, DPRD Ambon Bahas Tujuh Ranperda 2026

  • 11 Mar 2026 18:34 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, telah menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Penkot) Ambon, komisi, fraksi, dan anggota dewan untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) guna dibahas di tahun ini.

Dari usulan tersebut terdapat lima Ranperda usul inisiatif DPRD diantaranya, Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja, Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kost, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan DPRD tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selanjutnya, perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Ranperda Pelestarian Kearifan Lokal.

Sementara Ranperda usul inisiatif eksekutif yakni Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum tuntas pada tahun 2025 dan satu ranperda lainnya.

"Prosesnya saat ini sudah memasuki tahapan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ini nanti akan dibahas setelah lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah," kata Ketua Bapemperda DPRD Kota aambo, Lucky Upulatu Nikjuluw dikonfirmasi via seluler, Rabu, 11 Maret 2026

Menurutnya, beberapa Ranperda juga telah melalui tahapan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi dan selanjutnya akan dikonsultasikan kembali ke Direktorat Jenderal Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.

Setelah hasil fasilitasi dan konsultasi rampung, DPRD akan menyampaikan Ranperda tersebut dalam Rapat Paripurna. Secara internal, DPRD akan menugaskan komisi-komisi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas secara mendalam setiap Ranperda.

"Diperkirakan pada masa sidang II terdapat sekitar empat hingga lima Ranperda yang akan difokuskan untuk pembahasan intensif. Kami berharap fungsi legislasi DPRD dapat berjalan maksimal, baik untuk Perda inisiatif DPRD maupun Perda usulan eksekutif," ucap Lucky

Rekomendasi Berita