Polres SBB Tahan Tersangka Pembacokan di Masika Jaya
- 03 Okt 2026 06:26 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Piru— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB), Polda Maluku, menetapkan LA JUBI alias JUBI (43), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Dusun Masika Jaya, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang.
Kapolres SBB AKBP Refindo Pradikta Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., mengungkapkan penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 2 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Tersangka yang berprofesi sebagai petani/pekebun dan merupakan warga Dusun Taman Jaya, Desa Piru, Kecamatan Huamual Belakang, disebut diduga melakukan pembacokan terhadap Agus Ulate pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 02.30 WIT.
Dari kasus tersebut, penyidik mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian. Polisi juga menyita satu lembar kemeja warna dasar merah bermotif kotak-kotak hitam dan satu lembar celana jeans warna biru. Selain barang bukti tersebut, penyidik telah memperoleh hasil Visum Et Repertum dari RSUD Piru sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, saksi korban, serta mengumpulkan bukti petunjuk yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perkara itu, LA JUBI dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Tersangka telah ditangkap dan ditahan di Mapolres SBB sejak 1 Oktober 2026. Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap pertama.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....