Hina Benhur Watubun, Patrick Tetap Dihukum 1 Tahun

  • 19 Nov 2025 12:33 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Upaya bebas Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dari hukuman penjara berakhir sia-sia. Ia tetap dihukum satu tahun penjara setelah Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Patrick.

Patrick merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan menghina atau mencemarkan nama baik Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.

Putusan Kasasi MA termuat dalam dalam Nomor 5898 K/PID.SUS/2025 dikeluarkan pada 3 Juli 2025, yang dalam amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon. Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp5 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara.

Orang dekat mantan Gubernur Maluku Murad Ismail ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.

Perbuatan Patrick sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tim Kuasa Hukum yakni Ali M. Basri Salampessy selaku Koordinator Tim, Alimin Maruapey, dan La Man, mengapresiasi putusan tersebut.

"Kami menyambut baik dan menghormati putusan Kasasi. Putusan ini adalah bukti nyata bahwa Indonesia menjunjung tinggi hukum dan martabat pejabat publik dalam menjalankan tugasnya," kats Basir Salampessy kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Diketahui, Patrick Papilaya alias Patrick dilaporkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun ke Ditreskrimsus Polda Maluku dengan melampirkan bukti akun tiktok @patrickpapilayaii, pada Jumat (8/12/2023).

Patrick dilapor atas tuduhan ujaran kebencian terhadap Benhur Watubun yang diunggahnya di akun tiktok miliknya.

Patrick sendiri dihukum Pengadilan Negeri Ambon 1 tahun penjara. Banding ke Pengadilan Tinggi oleh Patrick pun dikuatkan, hingga ke Mahkamah Agung RI. Patrick akan menjalani penahanan selama 1 tahun.

Rekomendasi Berita