Kepsek “Nakal” di SBT Terancam 15 Tahun Penjara
- 24 Agt 2025 13:04 WIB
- Ambon
KBRN, Ambon: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 7 Teluk Waru berinisial IS (40), resmi ditahan oleh Polres Seram Bagian Timur (SBT). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepsek nakal itu diduga terlibat kasus dugaan persetubuhan anak. Ia ditetapkan tesangka berdasarkan surat Ketetapan Nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025, tanggal 19 Agustus 2025.
Kapolres SBT AKBP Alhajat mengatakan, peristiwa yang dilakukan tersangka terhadap koban anak, FL (13) diduga telah berlanjut selama empat kali.
Kata dia, aksi bejat itu dilakukan sejak awal tahun 2025 di desa Kampung Baru, kecamatan Teluk Waru, Seram Bagian Timur. TKP lain, yaitu kecamatan Bula desa Salas. Dengan motif tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya.
"Pertama tanggal 5 Februari 2025. Yang kedua masih di bulan yang sama. Ketiga bulan Maret. Tepatnya di semak-semak pinggir pantai atau belakang SD negeri 7. Sedangkan untuk kejadian keempat terjadi pada hari Minggu pada tanggal 13 April 2025 di kebun warga desa Salas,kecamatan Bula timur," ujar Alhajat pada Sabtu (23/8/2025) kemarin.
Kapolres menambahkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP-Kap/14/VIII/Res. 1.24/2025, tanggal 22 Agustus 2025.
Setelah penangkapan, tersangka langsung ditahan di sel Polres SBT. Tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D dan atau pasal 81 ayat(2) juga pasal 81(3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016, Tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, dan tentang perlindungan anak.
"Tersangka diancam dengan penjara paling lama 15 tahun. Di tambah sepertiga dari ancaman pidana," katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....