Korban Pengeroyokan di Desa Hattu Jadi Tersangka
- 09 Jan 2025 17:04 WIB
- Ambon
KBRN, AMBON : Rasa keanehan itu muncul setelah Cornelis Peluru melaporkan peristiwa pengroyokan dirinya oleh sekelompok preman di Desa Hattu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah pada Senin (6/1/2025) malam.
Wajah dan badannya mengalami lebam parah, akibat pengeroyokan para terduga pelaku yang sudah dalam kondisi pengaruh minuman keras (Miras).
Nyatanya, perbuatan sekelompok itu dilaporkan korban, malah sebaliknya ditetapkan tersangka. Ia ditahan dengan Pasal 351 ayat (1) yang disangkakan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Jalannya proses pelaporan itu, nama salah satu penyidik Satreskrim Polresta Ambon yakni, Totje Hattu diduga kuat mengintervensi jalannya penanganan kasus tersebut. Ia bahkan diduga mengarahkan para pelaku untuk melakukan laporan balik dengan alasan saling pukul.
Kenyataannya, korban dipukul hingga mengalami luka parah di bagian wajahnya akibat aksi pengeroyokan itu. Awalnya rekan korban atas nama Andrias Tipawael yang dipukul lebih awal. Korban sempat menghalangi, namun korban balik ikut dipukul.
Selang berapa menit dari pengroyokan itu, korban sempat melayangkan balasan saat pengeroyokan itu terjadi, namun tidak seimbang aksi balasan itu, karena banyaknya pelaku yang mengeroyoknya.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP M. Ainul Yaqin yang dikonfirmasi membenarkan, jika korban ikut ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polresta setempat.
“Ia, benar. Korban ditetapkan tersangka juga. Sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim.
Menurutntya korban dijadikan tersangka berdasarkan adanya laporan dari korban lainnya. Dikatakan, dalam peristiwa perkelahian malam itu, mereka saling pukul saat miras bersama. Sehingga, terjadi saling lapor antara mereka.
“Jadi ada empat LP (Laporan Polisi). LP pertama itu milik korban yang sudah kita proses, dan telah ditetapkan dua orang sebegai tersangka. Keduanya kita sangkakan pasal 170 ayat 1, mereka juga sudah ditahan. Sementara LP laiinya itu, yang korban sebagai terlapor, juga sudah kita tetapkan tersangka. Jadi ini mereka saling pukul, dan karena tidak terima langsung membuat laporan. Mereka sama-sama mabuk,” jelas Kasat Reskrim.
Sementara terkait dugaan adanya intervensi salah satu penyidiknya, atas nama Totje Hattu, akui Kasat Reskrim, tidaklah benar. Semua berjalan sesuai hukum.
“Oh, itu tidak benar. Memang ada video dari keluarga korban, yang harusnya tidak boleh karena itu diruang penyidik karena ada etikanya. Namun, saat ini bagi kami proses tetap berjalan, dan jika menginginkan penyelesaian secera damai, kita akan perjuangkan dan kita akan lakukan,”ujarnya.
Sementara terkait dengan salah satu terduga pelaku atas nama Frangky Gaspers yang kabur saat pemeriksaan di Polresta Ambon, pihaknya akan menerbitkan surat penangkapan terhadapnya.
“Dia kabur saat berada di Polresta Ambon. Nah, kita sedang kejar, dan akan kita terbitkan surat penangkapan untuk bersangkutan. Kita akan tangkap. Intinya kita tetap menjunjung penyelesaian dari kedua pihak,” tandasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....