Rp4,6 Miliar SPPD Disdik Maluku Diduga Fiktif, Kejati Mulai Bongkar
- 05 Okt 2026 10:55 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku mulai masuk radar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang tengah ditelusuri mencapai Rp4,6 miliar dan diduga berkaitan dengan belanja Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini kini ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku setelah sebelumnya dikumpulkan data dan bahan keterangan oleh Tim Intelijen. Langkah hukum tersebut ditandai dengan keluarnya surat pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait.
Surat yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku itu bernomor B-3160/Q.1.5/Fd.1/09/2026. Sumber RRI di Kejati Maluku mengungkapkan, pemanggilan tidak hanya menyasar pejabat maupun pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan, tetapi juga pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.
"Itu surat pemanggilan pihak-pihak terkait sudah keluar yang tujuannya di Dinas Pendidikan Maluku. Tapi ada pihak lain juga yang akan dipanggil selain dari Dinas Pendidikan, misalnya Inspektorat," kata sumber RRI Ambon, Senin (5/10/2026).
Dugaan penyimpangan tersebut, kata sumber, terungkap dari dokumen pemeriksaan keuangan Inspektorat terhadap penggunaan anggaran pada 2025. Dalam dokumen tersebut, terdapat belanja perjalanan dinas periode Januari hingga Oktober 2025 senilai sekitar Rp4,6 miliar yang disebut tidak mampu dipertanggungjawabkan secara memadai.
Persoalan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri ada atau tidaknya perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilaksanakan atau transaksi yang tidak didukung dokumen sah.
"Ada sebagian transaksi mengarah pada indikasi belanja fiktif, terutama perjalanan dinas atau SPPD karena tidak didukung bukti sah dan lengkap sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara. Padahal setiap pengeluaran wajib didukung dokumen yang bisa diuji. Tapi ini seng (tidak) ada sama sekali," ujar sumber.
Meski dugaan tersebut telah masuk ke meja Pidsus, Kejati Maluku masih merahasiakan pihak-pihak yang telah dipanggil maupun dimintai keterangan. Sumber mengatakan, prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh informasi terkait pemeriksaan masih bersifat terbatas.
"Beta (saya) belum tahu siapa-siapa yang sudah diperiksa. Soalnya masih penyelidikan sehingga masih tertutup," katanya.
Penanganan perkara ini sebelumnya bermula dari langkah Tim Intelijen Kejati Maluku yang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan atau Puldata-Pulbaket. Setelah proses tersebut menemukan adanya informasi yang perlu didalami, kasus kemudian dilimpahkan kepada bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Artinya, Kejati kini tengah menguji lebih jauh apakah dugaan perjalanan dinas tersebut benar-benar dilaksanakan, apakah dokumen pertanggungjawabannya sah, serta siapa saja pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Azer J Orno, yang dikonfirmasi mengenai dugaan SPPD fiktif tersebut belum bersedia membeberkan materi penyelidikan. "Kalau soal itu belum bisa disampaikan, tunggu waktunya saja," kata Azer melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, juga meminta publik menunggu keterangan resmi dari Kejati Maluku. "Nanti yaa bro. Ada saatnya katong release," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....