Kejari Ambon Seret Dua Tersangka Korupsi DPA MTsN Ambon ke Pengadilan
- 22 Sep 2026 10:35 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Ambon Tahun Anggaran 2023-2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk menjalani proses persidangan, Senin (21/9/2026).
Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp662.906.899 berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, hingga kini baru dua tersangka yang telah ditahan dan berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.
Kedua tersangka tersebut yakni Nasit Marasabessy alias N.M, S.Ag, mantan Kepala MTsN Ambon tahun 2023, serta Rahkmawati Kiat alias R.K, mantan bendahara MTsN Ambon.
Sementara itu, tersangka Riyadi Kamis, mantan kepala madrasah, belum ditahan karena masih menjalani perawatan akibat sakit.
Kasi Intelijen Kejari Ambon, Sudarmono Tuhulele, membenarkan pelimpahan perkara tersebut.
“Untuk kasus MTsN sudah pelimpahan ke Pengadilan Negeri Ambon pada Senin, 21 September 2026,” ujar Sudarmono kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, perkara Riyadi Kamis akan diproses melalui penuntutan secara terpisah setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
“Itu kan bisa diajukan dalam penuntutan terpisah ketika dia sudah sehat,” jelasnya.
Dalam perkara ini, N.M selaku mantan Kepala MTsN Ambon didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP terkait.
Sementara dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan KUHP.
Ketentuan dakwaan yang sama juga dikenakan terhadap R.K selaku mantan bendahara MTsN Ambon.
Kejari Ambon menyebut, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan DPA MTsN Ambon untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan APIP Kejati Maluku, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp662.906.899.
“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara untuk Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh APIP Kejaksaan Tinggi Maluku, yaitu sebesar Rp662.906.899,” tandasnya.
Dengan dilimpahkannya perkara ke PN Ambon, pengungkapan dugaan penyalahgunaan DPA MTsN Ambon kini memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh dakwaan, alat bukti, serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa di hadapan majelis hakim.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....