Dirtek Bipolo Gidin Diperiksa, Penyidik Bongkar Dugaan Korupsi Rp41,5 Miliar

  • 21 Sep 2026 18:12 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Ambon - Penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Perusahaan Daerah PT Bipolo Gidin, Kabupaten Buru Selatan (Bursel), terus digeber Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Nilai anggaran yang menjadi sorotan penyidik mencapai Rp41,5 miliar.

Hingga kini, penyidik masih memburu fakta dan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam pengelolaan dana tersebut. Sejumlah saksi terus dipanggil dan diperiksa. Pada Senin (21/9/2026), penyidik kembali memeriksa tiga orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan aktivitas dan pengelolaan PT Bipolo Gidin.

Plh Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Azhit Latuconsina, mengatakan ketiga saksi yang diperiksa masing-masing YB selaku Direktur Teknik PT Bipolo Gidin, BH selaku Comprador PT Bipolo Gidin, serta AP selaku Direktris PT Virgo Abadi. “Pemeriksaan terhadap ketiga saksi berlangsung dari pukul 10.00 WIT hingga 18.55 WIT,” kata Azhit.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidik dalam merampungkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi PT Bipolo Gidin. Penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku.

Hasil audit tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, termasuk untuk memastikan besaran kerugian negara serta mendalami pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Audit BPK diketahui telah berjalan sejak 2025. Namun, hingga kini hasil perhitungan kerugian negara belum juga diterima penyidik.

Dana Rp41,5 Miliar Jadi Sorotan

PT Bipolo Gidin merupakan perusahaan daerah Kabupaten Buru Selatan yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 40 Tahun 2013. Dasar pendiriannya adalah Akta Notaris Nomor 34 yang dikeluarkan Grace Margareth Goenawan, S.H., M.H., pada 15 Mei 2013.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang pelayanan jasa transportasi laut dengan mengoperasikan sejumlah kapal, di antaranya KMP Tanjung Kabat sejak 2013 dan KMP Lorry Amar sejak 2019.

KMP Tanjung Kabat melayani rute Ambon–Ambalau–Wamsisi–Namrole–Leksula–Kepala Madan. Sementara KMP Lorry Amar melayani rute Tual–Teor–Kesui–Gorom–Geser–Air Nanang–Ambalau dan sebaliknya.

Berdasarkan keterangan Kejati Maluku sebelumnya, PT Bipolo Gidin memperoleh sumber pendanaan dari subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp4 miliar, serta pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar.

Dengan demikian, total dana yang diterima perusahaan mencapai Rp41.516.260.450. Dana puluhan miliar rupiah tersebut kini menjadi fokus penyidikan Kejati Maluku untuk memastikan bagaimana penggunaannya, apakah seluruhnya sesuai peruntukan, serta apakah terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait kemungkinan penetapan tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....