Bos Toko Nesta Ditahan setelah Masuk DPO: Terancam Denda Rp2 Miliar

  • 21 Sep 2026 10:40 WIB
  •  Ambon

RRI.CO.ID, Namrole - Upaya Polres Buru Selatan memburu Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo akhirnya membuahkan hasil. Pria yang dikenal sebagai bos pemilik Toko Nesta ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan konsumen.

Arief diamankan di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT. Penangkapan dilakukan tim Satreskrim Polres Buru Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Kaleb Rumtutuly, dengan dukungan personel Resmob Bareskrim Polri.

Setelah ditangkap, Arief kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang tengah berjalan di Polres Buru Selatan. "Penangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Andi.

Arief telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Andi menegaskan, proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Kepolisian juga memastikan hak-hak hukum tersangka tetap dihormati selama proses penyidikan.

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan tahapan pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya sesuai kebutuhan penyidikan.

"Yang bersangkutan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku," ucap Andi.

Polres Buru Selatan menyatakan penangkapan Arief menjadi bagian dari langkah penyidik untuk menuntaskan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah memasuki proses hukum terhadap tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....