Rentetan Tersangka Korupsi Air Bersih Haruku, Kado Hari Lahir Kejaksaan
- 01 Sep 2026 15:42 WIB
- Ambon
RRI.CO.ID, Ambon - Menjelang Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menghadirkan “kado istimewa” melalui pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku. Dalam kurun waktu sekitar tiga pekan selama Agustus 2026, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku menetapkan dan menahan tujuh tersangka dalam perkara proyek senilai Rp12,4 miliar yang diduga merugikan negara hingga Rp3,8 miliar.
Salah satu tersangka yang menjadi perhatian publik adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku sekaligus mantan Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhammad Marasabessy (MM). Proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3.833.908.869,11.
Pengusutan perkara ini menjadi salah satu gebrakan jajaran Pidsus Kejati Maluku di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan. Tim yang menangani perkara tersebut antara lain Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Radot Parulian, Kepala Seksi Penyidikan Azer J. Orno, Kepala Seksi Penuntutan Richard Lawalata, Kasi Ops Achmad Biarawa, serta jaksa dan penyidik lainnya.
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan yakni MM selaku Pengguna Anggaran (PA), AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NH alias Ella Sopalauw selaku PPK periode 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai, AM selaku PPTK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021, NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga pekerjaan selesai, DP selaku penyedia, serta Fais Noval. Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Ambon.
MM Jadi Tersangka Terakhir
Muhammad Marasabessy menjadi tersangka terakhir yang ditetapkan dalam perkara tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku sekaligus Pengguna Anggaran pada tahun 2020–2021.
Penetapan MM dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Status tersangka itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut. MM diduga tidak menguji kebenaran material dokumen sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM). Ia juga diduga memerintahkan atau mengarahkan PPK untuk memproses pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
“Selain itu, MM diduga tidak meneliti kelengkapan dokumen pengadaan, tidak memastikan kebenaran material dokumen yang digunakan, tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar, serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap kebocoran anggaran,” ujar Radot.
Kerugian negara dalam perkara ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.
Aliran Dana Masih Didalami
Meski seluruh tersangka telah ditetapkan dan ditahan, penyidik Kejati Maluku masih mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana proyek. Penyidik juga berpeluang menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati dana dari proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah berlakunya KUHP Nasional, sangkaan tersebut mengacu pada Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....